Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 23 Mar 2017 20:19 WIB ·

Ironi Dana CSR: Kades Prangat Ditahan Akibat Kantin Fiktif


					Ironi Dana CSR: Kades Prangat Ditahan Akibat Kantin Fiktif Perbesar

Bontang, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] Kepercayaan masyarakat Desa Prangat Selatan, Kutai Kartanegara, kini berada di titik nadir. Sang Kepala Desa, Mardiyanto, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan dana kemitraan perusahaan di tingkat desa.

Penahanan ini bermula dari kekecewaan kolektif warga yang mencium kejanggalan pada proyek pembangunan kantin PKK. Dana sebesar Rp8 juta yang dikucurkan oleh perusahaan pertambangan PT MSJ nyatanya tidak pernah mewujud menjadi bangunan fisik. Menanggapi keresahan warga, Polres Bontang bergerak cepat mengamankan Mardiyanto di kediamannya pada 20 Maret 2017.

Alibi Pinjaman di Tengah Janji Kesejahteraan
Meski polisi telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp8 juta, Mardiyanto melontarkan pembelaan yang unik. Ia berdalih bahwa dana tersebut tidak digelapkan, melainkan hanya “dipinjam sementara”. Ironisnya, aliran dana tersebut justru terpecah untuk kepentingan birokrasi internal dan pribadi: Rp5 juta dipinjam oleh Sekretaris Desa, Rp2 juta untuk operasional, dan Rp1 juta digunakan pribadi oleh sang Kades.

Mardiyanto berkilah bahwa ia belum menyerahkan uang tersebut kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan alasan lembaga pengelola ekonomi desa itu belum resmi terbentuk saat dana cair. Alibi ini dinilai lemah karena secara prosedur, dana CSR perusahaan memiliki peruntukan khusus yang tidak boleh dialihkan menjadi utang-piutang pribadi perangkat desa.

Konsekuensi Hukum dan Pelajaran Integritas
Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas, Iptu Suyono, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap pengembangan oleh Polsek Marangkayu. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan gegabah pimpinan desa mereka.

Kini, Mardiyanto terancam hukuman empat tahun penjara dengan jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi para pemangku kebijakan di desa: sekecil apa pun nominalnya, dana publik adalah amanah yang harus dikelola secara transparan, bukan dianggap sebagai “kas pribadi” yang bisa dipinjam seenak hati.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Drama Dana Desa Ogan Ilir: Pejabat Membantah, Warganet “Menyanyi”

8 Februari 2026 - 03:45 WIB

Hakim: “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri”, Kasus Perangkat Desa Memanas

7 Februari 2026 - 14:29 WIB

Ironi BLT Sukabumi: Dana Warga Miskin Jadi Modal Nyaleg

5 Februari 2026 - 00:09 WIB

Trending di KORUPSI