Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

IPTEK · 14 Des 2025 18:52 WIB ·

Internet Ilegal Bekasi: Speed Test Ungkap Satu IndiHome Dibagi


					Internet Ilegal Bekasi: Speed Test Ungkap Satu IndiHome Dibagi Perbesar

Hasil Speed Test Ekstrem di Pebayuran Ungkap Dugaan Praktik Jaringan Ilegal IndiHome Dibagi ke Banyak Pelanggan

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Dugaan praktik pembagian jaringan internet ilegal untuk kepentingan komersial mencuat di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Hasil uji kecepatan jaringan (speed test) di lokasi secara jelas mengindikasikan bahwa satu sambungan internet milik PT Telekomunikasi Indonesia (IndiHome/Telkom) diduga digunakan bersama dan diperjualbelikan kembali kepada banyak pelanggan.

Temuan ini didasarkan pada kualitas layanan di lapangan yang berada pada kondisi ekstrem. Seluruh sambungan pelanggan terdeteksi berasal dari jaringan IndiHome/Telkom, namun hasil speed test menunjukkan kecepatan unduh (download) mencapai 0,00 Mbps, nilai ping sangat tinggi hingga 1.751 ms, dan jitter mencapai 3.598 ms.

Kondisi kualitas layanan yang jauh dari standar normal ini merupakan indikasi kuat terjadinya overload jaringan berat. Hal ini lazim terjadi apabila satu koneksi internet rumahan dibagikan kepada banyak pengguna secara bersamaan, di mana setiap pengguna menarik iuran bulanan dari pelanggan tanpa izin resmi.

Melanggar Ketentuan dan UU Telekomunikasi
Dugaan praktik ini memperkuat temuan bahwa satu sambungan IndiHome yang seharusnya untuk penggunaan rumahan telah dibagi dan diperjualbelikan kembali. Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan layanan yang ditetapkan oleh IndiHome, tetapi juga diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pembagian dan penjualan kembali jaringan internet ini menyerupai penyelenggaraan jasa internet tanpa izin resmi. Konsekuensinya, praktik ini berpotensi merugikan pelanggan resmi yang mengalami penurunan kualitas layanan akibat beban jaringan yang berlebihan, serta mencederai tata kelola layanan telekomunikasi yang diatur oleh negara.

Masyarakat mendesak PT Telkom Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah penindakan yang tegas terhadap para pelaku.

Dampak Buruk Terhadap Kualitas Jaringan
Publik menyoroti bahwa praktik ilegal semacam ini menimbulkan dampak buruk yang meluas. Pelanggan resmi IndiHome berhak mendapatkan kualitas layanan sesuai kontrak, namun praktik curang ini dapat merusak kualitas jaringan secara keseluruhan di wilayah tersebut.

Pihak berwenang didesak untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyediaan jasa telekomunikasi, mengingat internet kini telah menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat dan kegiatan komersial. Investigasi yang cepat dan penindakan hukum diharapkan dapat memulihkan kualitas jaringan di Pebayuran serta memberikan efek jera agar praktik ilegal serupa tidak terulang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Modal Dengkul Hasil Sawah: Rahasia Sukses Kandang Komunal Kadirejo

13 April 2026 - 17:47 WIB

Sitinjau Lauik Merdeka Sinyal: Mudik 2026 Makin Aman

20 Maret 2026 - 21:32 WIB

Algoritma Baru Google: Angin Segar Buat Berita Desa

19 Maret 2026 - 11:26 WIB

Ubah Limbah Jeruk Busuk Jadi Minyak Atsiri Bernilai

16 Maret 2026 - 10:14 WIB

Bakteri Indigeneus: Kunci Cuan Akuaponik di Lahan Sempit

13 Maret 2026 - 19:03 WIB

Ketua DPRD Sumbar: Sawah Bisa Panen Tiga Kali dengan Ilmu

4 Maret 2026 - 10:28 WIB

Trending di IPTEK