Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

IPTEK · 14 Des 2025 18:52 WIB ·

Internet Ilegal Bekasi: Speed Test Ungkap Satu IndiHome Dibagi


					Internet Ilegal Bekasi: Speed Test Ungkap Satu IndiHome Dibagi Perbesar

Hasil Speed Test Ekstrem di Pebayuran Ungkap Dugaan Praktik Jaringan Ilegal IndiHome Dibagi ke Banyak Pelanggan

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Dugaan praktik pembagian jaringan internet ilegal untuk kepentingan komersial mencuat di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Hasil uji kecepatan jaringan (speed test) di lokasi secara jelas mengindikasikan bahwa satu sambungan internet milik PT Telekomunikasi Indonesia (IndiHome/Telkom) diduga digunakan bersama dan diperjualbelikan kembali kepada banyak pelanggan.

Temuan ini didasarkan pada kualitas layanan di lapangan yang berada pada kondisi ekstrem. Seluruh sambungan pelanggan terdeteksi berasal dari jaringan IndiHome/Telkom, namun hasil speed test menunjukkan kecepatan unduh (download) mencapai 0,00 Mbps, nilai ping sangat tinggi hingga 1.751 ms, dan jitter mencapai 3.598 ms.

Kondisi kualitas layanan yang jauh dari standar normal ini merupakan indikasi kuat terjadinya overload jaringan berat. Hal ini lazim terjadi apabila satu koneksi internet rumahan dibagikan kepada banyak pengguna secara bersamaan, di mana setiap pengguna menarik iuran bulanan dari pelanggan tanpa izin resmi.

Melanggar Ketentuan dan UU Telekomunikasi
Dugaan praktik ini memperkuat temuan bahwa satu sambungan IndiHome yang seharusnya untuk penggunaan rumahan telah dibagi dan diperjualbelikan kembali. Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan layanan yang ditetapkan oleh IndiHome, tetapi juga diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pembagian dan penjualan kembali jaringan internet ini menyerupai penyelenggaraan jasa internet tanpa izin resmi. Konsekuensinya, praktik ini berpotensi merugikan pelanggan resmi yang mengalami penurunan kualitas layanan akibat beban jaringan yang berlebihan, serta mencederai tata kelola layanan telekomunikasi yang diatur oleh negara.

Masyarakat mendesak PT Telkom Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah penindakan yang tegas terhadap para pelaku.

Dampak Buruk Terhadap Kualitas Jaringan
Publik menyoroti bahwa praktik ilegal semacam ini menimbulkan dampak buruk yang meluas. Pelanggan resmi IndiHome berhak mendapatkan kualitas layanan sesuai kontrak, namun praktik curang ini dapat merusak kualitas jaringan secara keseluruhan di wilayah tersebut.

Pihak berwenang didesak untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyediaan jasa telekomunikasi, mengingat internet kini telah menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat dan kegiatan komersial. Investigasi yang cepat dan penindakan hukum diharapkan dapat memulihkan kualitas jaringan di Pebayuran serta memberikan efek jera agar praktik ilegal serupa tidak terulang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Digitalisasi Desa Krandegan: Bukan Sekadar Aplikasi, Tapi Solusi Nasional

15 Januari 2026 - 18:33 WIB

Mendes Yandri: Atlet Esports Desa Berpotensi Tembus Pasar Global

13 Januari 2026 - 18:47 WIB

Bus Esports Desa: Cara Mendes Yandri Ubah Hobi Jadi Cuan

8 Januari 2026 - 18:07 WIB

Teknologi Plasma Ozon Jamin Sayur Dapur SPPG Bebas Bakteri

23 Desember 2025 - 06:00 WIB

Ekonomi Digital Indonesia Melaju Cepat: Akankah Desa Menjadi Pelaku atau Sekadar Pasar?

13 Desember 2025 - 15:28 WIB

UB Ubah Jeruk Kucur Jadi Permen dan Sabun Cuci

28 November 2025 - 13:47 WIB

Trending di IPTEK