Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menggarisbawahi pentingnya penguatan tim pendataan Indeks Desa 2025 di setiap daerah dan desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan perolehan data yang akurat dan tepat.
“Saya betul-betul minta tolong dan ini menjadi atensi kita, tolong perkuat tim pendataan di level desa,” tegas Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, Dwi Rudi Hartoyo, dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Pengukuran dan Pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025 secara daring di Jakarta, Kamis (22/5).
Rudi menjelaskan, peran tim pendataan di tingkat desa sangat krusial, mulai dari menginput hingga memperbaiki data. Menurutnya, hanya tim di desa yang memiliki kewenangan penuh untuk mengolah data-data tersebut. “Sekali lagi, saya mengingatkan, untuk perbaikan data, edit data, dan lain sebagainya, itu hanya bisa dilakukan di level desa,” imbuhnya.
Berbeda dengan tim desa, pihak di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi hanya memiliki fungsi verifikasi dan validasi data. Rudi juga menekankan bahwa pendamping desa tidak diperbolehkan menjadi operator. Tugas utama pendamping desa adalah membantu pemerintah desa atau pemerintah daerah yang mengalami kendala selama proses pendataan Indeks Desa 2025, bukan terlibat langsung dalam teknis pendataan.
Sebelumnya, Rudi menyampaikan bahwa Kemendes PDTT menargetkan pendataan Indeks Desa Tahun 2025 dapat rampung pada 30 Juni mendatang. Target ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. “Jadi, batas waktu terakhir pendataan Indeks Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9, itu kita sepakati pada tanggal 30 Juni 2025,” jelasnya.
Untuk mendukung percepatan pencapaian target tersebut, Kemendes PDTT telah menyiapkan surat edaran terkait. “Saya ingatkan sekali lagi bahwa sebentar lagi akan turun surat Dirjen terkait dengan percepatan supaya kita melakukan pendataan Indeks Desa tepat waktu,” ucapnya. Ia berharap pada 30 Juni nanti, data Indeks Desa yang telah terkumpul benar-benar sudah melalui verifikasi dan validasi di tingkat provinsi.
Indeks Desa 2025 merupakan pendataan perdana yang dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024. Indeks ini adalah hasil kolaborasi berbagai kementerian/lembaga dan merupakan penyatuan dari indeks-indeks sebelumnya, seperti Indeks Desa Membangun. Salah satu fungsi utama Indeks Desa adalah untuk mengevaluasi perkembangan status kemandirian desa di seluruh Indonesia.

Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.