Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 5 Des 2025 07:17 WIB ·

IKADIN: Advokat Wajib Kuasai HAM dan Forensik Digital


					IKADIN: Advokat Wajib Kuasai HAM dan Forensik Digital Perbesar

Di Era KUHP Baru dan Tantangan Digital, IKADIN Tuntut Advokat Jaga Integritas dan Kompetensi

Jakarta [DESA MERDEKA] Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menegaskan pentingnya peneguhan martabat profesi hukum di tengah tantangan era baru, baik dari perubahan sistem hukum nasional maupun gelombang digitalisasi. Pengangkatan dan Sumpah Advokat IKADIN pada 2–3 Desember 2025 bukan sekadar proses administratif, melainkan momentum untuk menyerukan agar advokat memiliki kompetensi komprehensif, khususnya dalam menguasai hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta berani melawan potensi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Wasekjen DPP IKADIN, Penta Peturun, profesi advokat kini dituntut memiliki kesiapan ekstra menghadapi tantangan dalam sistem yang terus berubah, terutama dengan hadirnya KUHP dan KUHAP hasil pembaruan.

“Teknologi boleh semakin cerdas, tetapi masa depan hukum tetap ditentukan oleh manusia yang memegang teguh integritas. Advokat adalah benteng terakhir keadaban Republik,” tegas Penta dalam sambutan pengangkatan advokat.

Advokat: Kompas Moral di Tengah Badai Digital
Gelombang digitalisasi dan kemajuan Artificial Intelligence (AI) telah membawa profesi advokat ke ruang pengabdian yang lebih luas, namun sekaligus penuh tantangan. Kasus terkait jejak digital, bukti elektronik, dan sengketa daring menuntut advokat masa kini untuk memiliki kompetensi forensik digital dan kemampuan menjaga keamanan data klien.

Penta Peturun menekankan bahwa di tengah dunia yang dipenuhi provokasi, viralitas, dan tekanan opini massa, advokat wajib menjadikan Kode Etik Advokat sebagai kompas moral utama. Integritas, independensi, dan kerahasiaan klien harus tetap dipegang teguh sebagai fondasi kehormatan profesi.

“Kode Etik Advokat tetap menjadi kompas moral profesi,” kata Penta. Kemampuan mitigasi disinformasi dan etika komunikasi publik juga menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab profesional advokat di era digital ini.

Peran Strategis Advokat di Gerbang Sumatera
Khusus di wilayah Lampung, yang dikenal sebagai gerbang Sumatera serta pusat agraria, industri, energi, dan perdagangan nasional, peran advokat dituntut lebih strategis. Advokat harus mampu melindungi kepentingan rakyat, menjaga keadilan dalam kebijakan publik, dan mengawal investasi agar berjalan secara berkelanjutan.

IKADIN berharap, dengan berpegang pada tiga kompas utama—kejujuran, keberanian membela kebenaran, dan kesetiaan pada kode etik—advokat IKADIN akan menjadi kekuatan moral yang vital dalam menjaga tegaknya hukum dan keadaban di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teror “Surat Sakti” Oknum LSM Berakhir di Tangan Polisi

17 Januari 2026 - 18:38 WIB

Skandal Rp13 Miliar: Ketika Jabatan Perangkat Desa Jadi Komoditas

17 Januari 2026 - 12:22 WIB

AKPERSI Desak Kapolres Bekasi Bongkar Sindikat Penipuan Puluhan Miliar

15 Januari 2026 - 20:12 WIB

Kemenkum Sultra Perkuat Fondasi Hukum Desa Adat Konawe

13 Januari 2026 - 22:19 WIB

Tongkat Komando Polres Tulungagung Resmi Berpindah ke Ihram Kustarto

12 Januari 2026 - 18:53 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, LSM Cium Aroma Ketidakterbukaan Anggaran

6 Januari 2026 - 11:28 WIB

Trending di KUMHANKAM