Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

DESA · 7 Jun 2025 09:43 WIB ·

Halmahera Selatan Geger: Dugaan Ijazah Palsu Lilit Pejabat BPD Tanjung Jere


					Halmahera Selatan Geger: Dugaan Ijazah Palsu Lilit Pejabat BPD Tanjung Jere Perbesar

Halmahera Selatan, [DESA MERDEKA]  Kabar mengejutkan datang dari Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Dua petinggi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni Ketua berinisial IU dan Sekretaris berinisial NS, kini tengah menjadi sorotan tajam. Keduanya diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi, khususnya terkait kepemilikan ijazah pendidikan. Isu ini sontak memicu gelombang desakan dari masyarakat dan sesama anggota BPD agar Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera bertindak tegas dan meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas.

IU dan NS diketahui telah menjabat sejak tahun 2023. Namun, informasi yang beredar dan telah dikonfirmasi oleh salah satu anggota BPD, SU, mengungkapkan fakta mencengangkan: keduanya disinyalir tidak memiliki ijazah pada jenjang pendidikan apa pun, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA). Padahal, kepemilikan ijazah merupakan persyaratan mutlak untuk menjadi anggota BPD, sebagaimana diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua oknum tersebut, IU dan SN, tidak memiliki ijazah dari SD hingga SMA. Namun, mereka bisa diterbitkan SK oleh pemerintah daerah dan menerima tunjangan sejak dilantik pada tahun 2023 hingga sekarang, 2025,” ungkap SU melalui aplikasi WhatsApp kepada awak media ini. Pernyataan ini sontak memunculkan pertanyaan besar mengenai validitas proses seleksi dan verifikasi berkas calon anggota BPD di Desa Tanjung Jere yang seolah luput dari pengawasan.

Keresahan serupa juga dilontarkan oleh seorang warga Desa Tanjung Jere yang memilih identitasnya dirahasiakan. Ia menjelaskan bahwa selama ini, masyarakat meyakini IU dan SN telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan ijazah. “Setelah ditelusuri, ternyata mereka tidak memiliki ijazah, baik SD, SMP, hingga SMA, sebagai syarat menjadi anggota BPD,” ujarnya. Warga tersebut juga mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati kepada kedua oknum BPD ini, serta tunjangan yang telah mereka terima selama hampir tiga tahun. Lebih lanjut, warga juga menyoroti kinerja IU dan SN yang dinilai tidak lagi optimal dalam menjalankan tugasnya, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Tanjung Jere.

Masyarakat menuntut transparansi dari kedua oknum BPD tersebut. “Jika memang benar memiliki ijazah SMP atau SMA, kami meminta kedua oknum Ketua dan Sekretaris BPD tersebut, IU dan SN, untuk segera memperlihatkan kepada warga, sehingga tidak ada lagi keraguan di Desa Tanjung Jere,” tegas warga. Desakan ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap jabatan publik.

Masyarakat kini menuntut transparansi penuh dari kedua oknum BPD tersebut. “Jika memang benar memiliki ijazah SMP atau SMA, kami meminta kedua oknum Ketua dan Sekretaris BPD tersebut, IU dan SN, untuk segera memperlihatkan kepada warga, sehingga tidak ada lagi keraguan di Desa Tanjung Jere,” tegas warga. Desakan ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap jabatan publik.

Mengingat dugaan serius ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Halmahera Selatan, untuk segera memanggil dan memeriksa IU dan NS. “Aparat penegak hukum (APH) Polres Halmahera Selatan harus segera memanggil kedua oknum Ketua dan Sekretaris BPD Desa Tanjung Jere karena diduga tidak memiliki ijazah mulai dari SD hingga SMA, namun bisa menjadi anggota BPD dan menerima tunjangan selama kurang lebih tiga tahun ini,” pungkas warga yang namanya enggan dipublikasikan.

Ketegasan pemerintah daerah tidak hanya dibutuhkan dalam mencopot oknum yang terbukti bersalah, tetapi juga dalam membangun sistem verifikasi yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Prosedur pelaporan kepada aparat penegak hukum terhadap dugaan ketidaklengkapan dokumen persyaratan menjadi anggota BPD harus dipermudah dan ditindaklanjuti secara serius demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik.

Kontributor: Alimudin Abd. Fatah

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang relevan dan merupakan dugaan yang sedang bergulir di tengah masyarakat. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kebenaran materi yang disampaikan oleh narasumber dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 121 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rebutan Kursi BPD Sidodadi Banyuwangi: Dusun Krajan Memanas!

24 Juli 2026 - 18:47 WIB

TMMD Hadirkan NIB Gratis, UMKM Kesongo Naik Kelas

24 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kuota Perempuan Terjaga, Wajah Inklusif BPD Desa Purorejo

24 Juli 2026 - 13:34 WIB

Sawah, Sejarah, dan Siasat Watugede Mandiri Tanpa Subsidi

23 Juli 2026 - 08:14 WIB

Rahasia Sukses Desa Banjararum: Administrasi Tertib, Ekonomi Melejit

22 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bukan Proyek Fisik, Toyomarto Alokasikan Dana Desa Berbasis Bukti

20 Juli 2026 - 21:35 WIB

Trending di DESA