Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PENDIDIKAN · 25 Nov 2025 21:05 WIB ·

Gema Suara Guru Kepulauan: Perlindungan Hukum Harga Mati


					Gema Suara Guru Kepulauan: Perlindungan Hukum Harga Mati Perbesar

Kepala SDN Bonerate No.32 Kepulauan Selaya Bacakan Pidato PGRI, Soroti Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan [DESA MERDEKA] – Pendidikan di wilayah kepulauan sering kali menghadapi tantangan ganda: keterbatasan akses dan kerentanan profesi. Momentum Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di UPT SDN Bonerate No.32, Kepulauan Selayar, menjadi panggung penegasan bahwa guru di pelosok desa harus merdeka dari ancaman kriminalisasi dan ketidakpastian ekonomi.

Kepala UPT SDN Bonerate No.32, Dahlia S.Pd., dalam upacara HUT ke-80 PGRI pada Selasa (25/11/2025), membacakan pesan kuat mengenai martabat pendidik. Inti tuntutannya lugas: negara harus menjamin perlindungan hukum yang tegas agar tidak ada lagi guru di daerah yang diproses pidana saat menjalankan kewajiban profesionalnya.

Benteng Hukum untuk Pendidik Pelosok
Lemahnya perlindungan hukum masih menjadi hantu bagi para guru di berbagai daerah. Melalui pidato seragam Ketua Umum PB PGRI, ditekankan pentingnya regulasi khusus yang memayungi profesi guru dari kekerasan maupun kriminalisasi. Aspirasi ini ditujukan langsung kepada pemerintah dan DPR agar norma perlindungan profesi masuk dalam aturan tersendiri, bukan sekadar pelengkap.

Hal ini krusial bagi guru di wilayah seperti Kepulauan Selayar, di mana jarak dengan pusat bantuan hukum sering kali menjadi kendala tambahan saat terjadi gesekan sosial dalam proses mendidik.

Kesejahteraan: Dari Sertifikasi hingga Nasib Honorer
Selain aspek hukum, perhatian besar tertuju pada revisi RUU Sisdiknas. Terdapat tiga poin krusial yang diperjuangkan:

  • Tunjangan Profesi: Memastikan TPGD (Tunjangan Profesi Guru dan Dosen) tidak dihentikan.
  • Sertifikasi: Percepatan program bagi guru yang belum bersertifikat.
  • Status Honorer: Penyelesaian rekrutmen honorer menjadi ASN tanpa diskriminasi antara sekolah negeri maupun swasta.

Upacara yang ditutup dengan pemotongan tumpeng dan seruan “Solidaritas, Yes!” ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah simbol syukur sekaligus pengingat bahwa di pulau terluar sekalipun, dedikasi guru dalam mencerdaskan bangsa tetap membara, meski masih berbalut tuntutan akan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Evaluasi Makan Bergizi Gratis di Malaka: Tantangan dan Harapan

9 Juni 2026 - 13:59 WIB

Jombang Pastikan Program Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

9 Juni 2026 - 00:02 WIB

Pawai Katam Al-Qur’an, Investasi Karakter Generasi Muda Padang

7 Juni 2026 - 13:06 WIB

Literasi Digital Jadi Kunci SDM Desa Berdaya Saing

3 Juni 2026 - 09:25 WIB

Revitalisasi Tradisi Surau Lewat SMP Islam Darul Hakim

2 Juni 2026 - 21:01 WIB

Membangun Benteng Akhlak, Menjaga Masa Depan Desa

31 Mei 2026 - 21:23 WIB

Trending di PENDIDIKAN