Cirebon, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Sejauh mana keluarga kepala desa boleh terlibat dalam tata kelola aset desa? Pertanyaan ini memicu gelombang aspirasi di Desa Ciawijapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (4/5). Warga setempat mendatangi balai desa dengan simbol pita merah putih untuk menggugat transparansi anggaran serta dugaan nepotisme dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pemicu utamanya adalah penunjukan anak Kepala Desa (Kuwu) sebagai Direktur BUMDes. Meski secara hukum formal tidak ada larangan eksplisit, masyarakat menilai langkah ini mencederai etika publik dan menutup ruang partisipasi warga lainnya.
Musyawarah Desa yang Dipertanyakan
Moch. Rosid, perwakilan warga, menegaskan bahwa BUMDes adalah entitas yang seharusnya lahir dari rahim masyarakat, bukan keputusan sepihak perangkat desa. Merujuk pada Permendesa Nomor 4 Tahun 2015, pemilihan pengurus wajib melibatkan unsur Pemerintah Desa, BPD, hingga kelompok masyarakat marjinal.
“Keluarga kuwu boleh saja jadi pengurus asalkan syarat terpenuhi dan melalui mekanisme musyawarah yang benar. Namun, akan jauh lebih bijak jika posisi itu diberikan kepada warga lain untuk menghindari konflik kepentingan,” ujar Rosid. Warga menuntut keterbukaan informasi, terutama mengenai pengelolaan Dana Desa (DD) yang selama ini dianggap masih tertutup.
Pembelaan Desa: “Warga Tak Mau karena Upah Minim”
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Ciawijapura, Ade Srisumartini, memberikan pembelaan yang cukup mengejutkan. Ia mengklaim bahwa penunjukan keluarganya dilakukan karena kondisi darurat, yakni nihilnya peminat dari kalangan masyarakat umum.
“Kami sudah sosialisasi, tapi tidak ada warga lain yang bersedia menjadi pengurus karena upahnya minim. Penunjukan keluarga saya pun sudah melalui mekanisme yang ada dan dikonsultasikan dengan pihak kecamatan,” dalih Ade. Ia pun berjanji akan segera mengisi kekosongan keterwakilan wilayah di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna meredam keresahan.
Camat Susukanlebak, Carmin, yang hadir menengahi audiensi tersebut, menilai aksi ini sebagai dinamika positif bagi demokrasi desa. Meski membenarkan bahwa secara prosedur pembentukan BUMDes diperbolehkan, ia menekankan pentingnya legalitas dan keterwakilan wilayah agar tidak ada kesan desa dikelola secara eksklusif oleh kelompok tertentu.
Kasus di Ciawijapura ini menjadi pengingat penting bagi desa-desa lain di Indonesia bahwa transparansi bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan tentang membangun kepercayaan publik melalui proses yang partisipatif.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.