Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

DESA · 20 Mar 2025 03:15 WIB ·

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kampung Baru Kecamatan Obi, Warga Tuntut Transparansi dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa


					Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kampung Baru Kecamatan Obi, Warga Tuntut Transparansi dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Perbesar

Kampung Baru, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, merasa resah dengan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Munir Hi. Halek.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (KANe Malut) mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Kades Kampung Baru.

Menurut data yang dihimpun LSM KANe Malut, terdapat ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2023 hingga 2024. Warga juga menemukan adanya item kegiatan fisik yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tetapi tidak direalisasikan di lapangan.

“Kami sebagai warga sangat kecewa dengan dugaan penyelewengan ini. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi. Namun, yang kami lihat justru sebaliknya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketua LSM KANe Malut, Risal Jafar Sangaji, menyatakan bahwa perbuatan Kades Kampung Baru tersebut mengindikasikan bahwa dana desa hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Ia mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi dan mencopot Munir Hi. Halek dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Dana desa memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, jika dikelola dengan tidak transparan dan akuntabel, maka dana tersebut hanya akan menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Risal.

Risal menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Transparansi Dana Desa telah mengatur tahapan pengelolaan dana desa secara jelas. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dalam menegakkan aturan tersebut.

Warga Desa Kampung Baru mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika Bupati Halmahera Selatan tidak segera mengambil tindakan tegas.

Mereka menuntut agar Munir Hi. Halek dicopot dari jabatannya karena diduga telah menggelapkan dana desa ratusan juta rupiah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan aspirasi kami dan segera mengambil tindakan. Kami ingin dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas salah seorang tokoh masyarakat Desa Kampung Baru.

Disclaimer: Berita ini dibuat berdasarkan informasi yang diperoleh dari LSM KANe Malut dan warga Desa Kampung Baru. Pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam berita ini berhak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 285 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ngadipiro Kepung Masalah Stunting Hingga Rumah Sehat

16 Juli 2026 - 15:27 WIB

Asa Ketahanan Pangan dari Revitalisasi Embung Lowokjati

16 Juli 2026 - 14:27 WIB

Revitalisasi Embung Lowokjati

Desa Wisata Guranjhil Gandeng PNP Garap Promosi Bilingual

15 Juli 2026 - 13:42 WIB

Sertifikat Wakaf Gratis dan Efisiensi Dana Desa Pakubalaho

14 Juli 2026 - 12:50 WIB

KSP Tegaskan BPD Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

13 Juli 2026 - 17:00 WIB

Batu Lohe Kepung Pernikahan Dini dan Selamatkan Kakao

13 Juli 2026 - 12:52 WIB

Trending di DESA