Cijeungjing, Ciamis [DESA MERDEKA] – Sebuah musyawarah desa khusus (musdesus) yang digelar di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, pada Senin (24/4/2023), berakhir dengan keputusan yang tak biasa. Bukan membahas pembangunan desa, musyawarah justru menguak “prestasi” Kepala Desa Kertaharja berinisial AT dalam urusan asmara terlarang.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertaharja, Ai Kusdiana, mengungkapkan bahwa AT kembali tertangkap basah diduga berselingkuh untuk ketiga kalinya pada Sabtu (22/4/2023) malam. “Yang bersangkutan digerebek warga di rumah seorang wanita dan diamankan ke kantor Polsek Cijeungjing. Di sana, ia membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sesuai aspirasi masyarakat yang meminta mundur, kades pun akhirnya mengundurkan diri,” ungkap Ai Kusdiana.
Terungkap dalam musyawarah, AT ternyata bukan kali pertama melakukan perbuatan serupa. Sebelumnya, ia telah dua kali ketahuan berselingkuh dan telah dipanggil oleh BPD. Kasus pertama terjadi pada Juni 2022, di mana AT mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kasus kedua terjadi pada Februari 2023, kembali dengan kasus yang sama. Saat itu, AT kembali membuat surat pernyataan di hadapan masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, janji tinggal janji. Pada Sabtu malam (22/4/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, warga kembali melihat AT mendatangi rumah seorang wanita berinisial D menggunakan sepeda motor. Setelah AT memasukkan kendaraannya ke dalam rumah, warga melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penggerebekan beberapa saat kemudian. Keesokan harinya, sebagai bentuk kekecewaan, warga mendatangi kantor desa dan membentangkan spanduk berisi sindiran dan hujatan, terutama karena perbuatan kepala desa tersebut dinilai mencoreng citra desa di momen Lebaran.
Musyawarah luar biasa ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Cijeungjing Iyus Sunardi, Kapolsek, Danramil, Ketua MUI, BPD Kertaharja, Forkopicam, LPM, ketua RT/RW, karang taruna, serta tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama. Hasil musyawarah menyepakati usulan agar AT mengundurkan diri dari jabatannya karena perselingkuhan yang dilakukannya dinilai sebagai pelanggaran berat norma dan etika kepemimpinan.
Untuk sementara waktu, pelayanan administrasi desa akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. “Sekdes sementara ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kades, sambil menunggu proses selanjutnya dari Bapak Bupati,” terang Camat Cijeungjing, Iyus Sunardi. Kisah kepala desa ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.