Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 11 Sep 2025 10:48 WIB ·

Diduga Tabrak Aturan, Proyek Pertamina Gerus Lahan Sawah di Bekasi


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Dua vendor proyek eksplorasi minyak milik PT Pertamina di Kabupaten Bekasi, salah satunya PT Rolas Karya, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) ke Pertamina Pusat pada 9 Agustus 2025. Laporan ini juga ditembuskan ke Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri. Proyek pengeboran di Desa Karangsegar dan Desa Lenggahsari diduga melanggar aturan perlindungan sawah produktif.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyayangkan adanya proyek tersebut yang dinilai mengabaikan regulasi. Padahal, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto sedang gencar berupaya mempertahankan lahan pertanian demi mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Di satu sisi Presiden melarang keras alih fungsi sawah, di sisi lain proyek Pertamina justru menggerus lahan pangan rakyat. Ini bukan hanya kontradiksi, tapi ancaman serius terhadap komitmen Presiden sendiri,” tegas Ahmad.

Menurutnya, aturan mengenai perlindungan lahan pertanian sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, hingga Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024. Semua regulasi tersebut melarang pengalihfungsian lahan sawah tanpa prosedur resmi.

Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ahmad menyatakan bahwa timnya akan segera mengirimkan surat pengaduan terkait operasional truk pengangkut material yang mengganggu masyarakat di jalan kabupaten.

“Kami akan membuat surat pengaduan permohonan penertiban operasional dump truck di jalan kabupaten kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Kasatlantas Polres Metro Bekasi, mengingat banyaknya aduan dari masyarakat,” ujarnya.

Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh dua vendor Pertamina. Pihak Akpersi dan LSM PEKA kini menunggu respons dan tindakan tegas dari Pertamina Pusat serta Mabes Polri terkait persoalan ini.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kedua vendor Pertamina mengenai tuduhan tersebut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PKN Resmi Bentuk SATGAS WASMAS MBG Nasional, Sampaikan Pemberitahuan kepada Kepala Badan Gizi Nasional dan Presiden RI

7 Juni 2026 - 07:25 WIB

M. Sukri Siap Bawa Perubahan di Nagari Aie Tajun

6 Juni 2026 - 15:27 WIB

Sinergi Logistik Percepat Pembangunan Infrastruktur Halmahera Selatan

5 Juni 2026 - 16:21 WIB

Strategi Koperasi Desa Merah Putih Sawahlunto Menuju Ekonomi Mandiri

2 Juni 2026 - 17:42 WIB

Nilai Pancasila Jadi Fondasi Pembangunan Desa Sumbar

2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dugaan Intimidasi Ketua APDESI Jabar di Pebayuran Bekasi

2 Juni 2026 - 09:30 WIB

Trending di RAGAM