Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 21 Mar 2025 05:22 WIB ·

Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Paputungan dan Dua Perangkat Desa Ditahan


					Kepala Desa Paputungan dan dua perangkat desa saat menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Minut. Perbesar

Kepala Desa Paputungan dan dua perangkat desa saat menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Minut.

Minut [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) menahan Hukum Tua/Kepala Desa Paputungan, Cherly Tatia, dan dua perangkat desa, Harmer Lahope (Kaur Keuangan) serta Raynold Ambar Djuluan (Kaur Umum dan Perencanaan), atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paputungan senilai Rp1.044.186.682.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran proses hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, SH, MH.

Penyidikan mengungkapkan, Cherly Tatia diduga mengambil alih kewenangan Kaur Keuangan dengan mencairkan dan membelanjakan dana desa untuk pembangunan fisik tanpa melibatkan Harmer Lahope. Selain itu, ditemukan sisa dana Harian Ongkos Kerja (HOK) dan biaya material yang tidak tercatat.

Harmer Lahope diduga memalsukan tanda tangan di delapan kuitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, tidak membuat bukti dukung realisasi anggaran, tidak membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), serta tidak memotong dan menyetor pajak.

Sementara itu, Raynold Ambar Djuluan diduga memalsukan nota belanja Desa Paputungan dengan cap SAMUDERA LIKUPANG.

Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp257.474.499. Kerugian ini dihitung berdasarkan laporan pemeriksaan nomor 05/LHP-PDTT/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” tegas I Gede Widhartama.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI