Penukal Abab Lematang Ilir, Sumsel [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Jumat, 23 Mei 2025. Bertempat di Kantor Desa Spantan Jaya, musyawarah ini secara resmi menetapkan 100 penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan untuk Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah desa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada warganya.
Acara penting ini tak hanya dihadiri oleh perangkat desa, melainkan juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan demi kepentingan bersama.
Kepala Desa Spantan Jaya, Hamsori, dalam sambutannya menegaskan urgensi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan. “Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, agar mereka mendapat perlindungan kerja yang layak dan jaminan sosial,” jelas Hamsori. Ia menambahkan, penetapan peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya bagi mereka yang tergolong pekerja rentan.
Hamsori juga mengungkapkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja nonrentan, seperti perangkat desa, BPD, dan LPMD, sudah diaktifkan sejak Januari lalu. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dijadwalkan akan mulai berlaku pada Juni mendatang. Musdessus ini menjadi titik awal komitmen Desa Spantan Jaya dalam memberikan perlindungan kepada warganya, terutama mereka yang berprofesi sebagai buruh tani, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya.
“Dengan adanya program ini, desa berharap dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan inklusif,” ujar Hamsori. Ia merinci bahwa 100 penerima manfaat yang ditetapkan hari ini merupakan warga Desa Spantan Jaya dengan rentang usia minimal 17 tahun hingga maksimal 65 tahun. “Alhamdulillah, dari hasil Musdessus hari ini kita sudah dapat penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan. Saya berharap dapat digunakan dengan baik dan bermanfaat untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hamsori, mengakhiri musyawarah yang diharapkan membawa dampak positif bagi kemandirian dan keamanan pekerja di desa tersebut.
Liputan: Enggi Marlisa (PALI)
Editor: Joni Karbot, S.Th.I

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.