Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

SDGs DESA · 15 Agu 2024 07:05 WIB ·

Desa di Kabupaten Sukoharjo Wajib Perbarui Rencana Pembangunan


 Desa di Kabupaten Sukoharjo Wajib Perbarui Rencana Pembangunan Perbesar

Sukoharjo [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa di Kabupaten Sukoharjo kini diwajibkan untuk memperbarui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) menyusul perubahan Undang-Undang Desa.

Dalam upaya mendukung pelaksanaan perubahan RPJMDesa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo telah menggelar sosialisasi dan memberikan panduan teknis. Perubahan ini didorong oleh adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perubahan RPJMDesa ini sangat penting karena akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa selama periode tertentu,” ujar Panudi, TPP Kabupaten Sukoharjo, dalam cakap SDGs Desa episode 354.

Beberapa poin penting dalam perubahan RPJMDesa:

  • Tim Penyusun: Setiap desa wajib membentuk tim penyusun RPJMDesa yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat.
  • Partisipasi Masyarakat: Proses penyusunan RPJMDesa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa melalui musyawarah desa.
  • Data Desa: Data desa yang akurat dan terkini menjadi dasar dalam penyusunan RPJMDesa.
  • Sinkronisasi: Rencana pembangunan desa harus disinkronkan dengan rencana pembangunan di tingkat kabupaten dan provinsi.
  • Fokus Pembangunan: Pembangunan desa harus berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan.

Tahapan Penyusunan:

Proses penyusunan RPJMDesa meliputi beberapa tahapan, antara lain:

  • Pembentukan Tim Penyusun: Membentuk tim yang terdiri dari berbagai unsur.
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data yang relevan tentang kondisi desa.
  • Musyawarah Desa: Melakukan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMDesa.
  • Penyusunan Dokumen: Menyusun dokumen RPJMDesa yang final.
  • Pengesahan: Mengesahkan RPJMDesa melalui keputusan kepala desa.

Perubahan RPJMDesa tentu membawa tantangan tersendiri bagi pemerintah desa. Namun, di sisi lain, perubahan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BUMDes sebagai Katalisator Pembangunan Desa: Tantangan dan Peluang

13 September 2024 - 07:28 WIB

BUMDes di Ambang Peluang: Siap Jadi Penyedia Makan Siang Gratis?

12 September 2024 - 09:59 WIB

Bersiap Jadi Garda Depan Program Makan Siang Gratis, Belajar dari Pengalaman BUMDES Cinggawang

12 September 2024 - 08:37 WIB

Cetak Laba dari Program Makanan Bergizi, BUMDes Perlukan Perencanaan Matang

12 September 2024 - 08:13 WIB

BUMDes Harus Siap Jadi Pemain Utama Program Makan Siang Gratis

12 September 2024 - 07:35 WIB

Posyandu: Dari Pos Kesehatan Menjadi Pusat Komunitas

10 September 2024 - 07:13 WIB

Trending di SDGs DESA