Menu

Mode Gelap
BUMDes Raup Untung Besar dari Bisnis Internet, Kades Sukasari Beberkan Rincian Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto

SDGs DESA · 15 Agu 2024 07:05 WIB ·

Desa di Kabupaten Sukoharjo Wajib Perbarui Rencana Pembangunan


					Desa di Kabupaten Sukoharjo Wajib Perbarui Rencana Pembangunan Perbesar

Sukoharjo [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa di Kabupaten Sukoharjo kini diwajibkan untuk memperbarui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) menyusul perubahan Undang-Undang Desa.

Dalam upaya mendukung pelaksanaan perubahan RPJMDesa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo telah menggelar sosialisasi dan memberikan panduan teknis. Perubahan ini didorong oleh adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perubahan RPJMDesa ini sangat penting karena akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa selama periode tertentu,” ujar Panudi, TPP Kabupaten Sukoharjo, dalam cakap SDGs Desa episode 354.

Beberapa poin penting dalam perubahan RPJMDesa:

  • Tim Penyusun: Setiap desa wajib membentuk tim penyusun RPJMDesa yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat.
  • Partisipasi Masyarakat: Proses penyusunan RPJMDesa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa melalui musyawarah desa.
  • Data Desa: Data desa yang akurat dan terkini menjadi dasar dalam penyusunan RPJMDesa.
  • Sinkronisasi: Rencana pembangunan desa harus disinkronkan dengan rencana pembangunan di tingkat kabupaten dan provinsi.
  • Fokus Pembangunan: Pembangunan desa harus berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan.

Tahapan Penyusunan:

Proses penyusunan RPJMDesa meliputi beberapa tahapan, antara lain:

  • Pembentukan Tim Penyusun: Membentuk tim yang terdiri dari berbagai unsur.
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data yang relevan tentang kondisi desa.
  • Musyawarah Desa: Melakukan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMDesa.
  • Penyusunan Dokumen: Menyusun dokumen RPJMDesa yang final.
  • Pengesahan: Mengesahkan RPJMDesa melalui keputusan kepala desa.

Perubahan RPJMDesa tentu membawa tantangan tersendiri bagi pemerintah desa. Namun, di sisi lain, perubahan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ruang Cakap SDGs Desa Tutup, Refleksi dan Harapan untuk Masa Depan Desa Digital

25 Desember 2024 - 10:51 WIB

Jejak Positif Ruang Cakap SDGs Desa Setelah 444 Episode

24 Desember 2024 - 16:16 WIB

Pemerintah Desa Didorong Maksimalkan Pengelolaan Dana Desa dengan Siskudes Versi Terbaru

13 Desember 2024 - 08:24 WIB

Pentingnya Penetapan APBDes Sebelum Akhir Tahun untuk Pembangunan Desa yang Berkelanjutan

28 Oktober 2024 - 09:25 WIB

Desa Diminta Optimalkan Penyusunan RAPBDes untuk Pembangunan Berkualitas

28 Oktober 2024 - 08:26 WIB

Buku Putih TPP: Inisiatif Baru untuk Perkuat Pendampingan Desa

23 Oktober 2024 - 08:36 WIB

Trending di SDGs DESA