Sukoharjo [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa di Kabupaten Sukoharjo kini diwajibkan untuk memperbarui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) menyusul perubahan Undang-Undang Desa.
Dalam upaya mendukung pelaksanaan perubahan RPJMDesa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo telah menggelar sosialisasi dan memberikan panduan teknis. Perubahan ini didorong oleh adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perubahan RPJMDesa ini sangat penting karena akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa selama periode tertentu,” ujar Panudi, TPP Kabupaten Sukoharjo, dalam cakap SDGs Desa episode 354.
Beberapa poin penting dalam perubahan RPJMDesa:
- Tim Penyusun: Setiap desa wajib membentuk tim penyusun RPJMDesa yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat.
- Partisipasi Masyarakat: Proses penyusunan RPJMDesa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa melalui musyawarah desa.
- Data Desa: Data desa yang akurat dan terkini menjadi dasar dalam penyusunan RPJMDesa.
- Sinkronisasi: Rencana pembangunan desa harus disinkronkan dengan rencana pembangunan di tingkat kabupaten dan provinsi.
- Fokus Pembangunan: Pembangunan desa harus berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan.
Tahapan Penyusunan:
Proses penyusunan RPJMDesa meliputi beberapa tahapan, antara lain:
- Pembentukan Tim Penyusun: Membentuk tim yang terdiri dari berbagai unsur.
- Pengumpulan Data: Mengumpulkan data yang relevan tentang kondisi desa.
- Musyawarah Desa: Melakukan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMDesa.
- Penyusunan Dokumen: Menyusun dokumen RPJMDesa yang final.
- Pengesahan: Mengesahkan RPJMDesa melalui keputusan kepala desa.
Perubahan RPJMDesa tentu membawa tantangan tersendiri bagi pemerintah desa. Namun, di sisi lain, perubahan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.