Banjarnegara [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Dalam sosialisasi yang digelar baru-baru ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Banjarnegara, Barijadi Djumpaedo, menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujar Barijadi.
Manfaat Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi publik di tingkat desa memiliki banyak manfaat, antara lain:
Meningkatkan partisipasi masyarakat: Masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan di desa.
Mencegah korupsi: Transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat mencegah terjadinya penyelewengan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Dengan mengetahui informasi yang dibutuhkan, masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah desa.
Tantangan dan Solusi
Meskipun penting, mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa bukanlah hal yang mudah. Beberapa tantangan yang sering dihadapi adalah:
- Kurangnya pemahaman: Tidak semua perangkat desa memahami pentingnya keterbukaan informasi dan cara mengimplementasikannya.
Terbatasnya sumber daya: Beberapa desa memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran untuk mengelola informasi publik.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah melakukan beberapa langkah, seperti:
- Sosialisasi secara berkala: Melalui sosialisasi, diharapkan seluruh perangkat desa dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan cara mengimplementasikannya.
- Pemberian pelatihan: Pemerintah daerah memberikan pelatihan kepada PPID Desa agar mereka memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
- Pengembangan sistem informasi: Pengembangan sistem informasi desa dapat memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik.
Sekretaris Desa sebagai PPID Desa
Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, pemerintah desa wajib menunjuk seorang Sekretaris Desa sebagai PPID Desa. PPID Desa bertanggung jawab untuk mengelola, menyediakan, dan menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.