Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 14 Des 2025 06:58 WIB ·

Dana Desa 2026 Bisa Dipakai untuk Pos Bantuan Hukum


					Dana Desa 2026 Bisa Dipakai untuk Pos Bantuan Hukum Perbesar

Mendes-Menkum Resmikan Posbankum Desa di NTB, Dana Desa Komitmen Dukung Operasional

Sumbawa, Nusa Tenggara Barat [DESA MERDEKA] Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di kantor Bupati Sumbawa, pada Sabtu (13/12/2025). Peresmian ini menandai komitmen serius pemerintah pusat untuk mendekatkan akses keadilan dan penyelesaian masalah hukum di tingkat paling bawah.

Dalam sambutannya, Mendes Yandri Susanto memberikan kabar penting terkait dukungan finansial. Ia menyatakan bahwa Kemendes PDT berkomitmen penuh untuk mendukung keberadaan Posbankum ini, bahkan menjamin alokasi dana desa dapat digunakan untuk mendukung operasionalnya mulai tahun anggaran 2026 dan seterusnya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Pak Menteri Hukum. Insya Allah tahun 2026 dan seterusnya, salah satu menu yang bisa digunakan dari dana desa itu untuk Posbankum,” ungkap Yandri, disambut baik oleh peserta.

Komitmen penggunaan dana desa ini menunjukkan bahwa Posbankum akan menjadi salah satu prioritas pembangunan dan pemberdayaan desa.

Mendorong Kedamaian dan Penyelesaian Masalah di Desa
Mendes Yandri menekankan bahwa kehadiran Posbankum adalah pekerjaan luar biasa yang sangat dibutuhkan oleh 75.266 desa di Indonesia, di mana afirmasi dari sisi hukum sangat diperlukan. Menurutnya, Posbankum merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan segala persoalan di desa dapat diselesaikan secara damai (mediasi) tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

Oleh karena itu, ia meminta semua elemen masyarakat desa, termasuk kepala desa, BPD, perangkat desa, kader PKK, kader posyandu, dan pendamping desa, untuk memanfaatkan Posbankum sebagai instrumen utama dalam menciptakan kedamaian di tingkat desa.

“Jadi kalau ada persoalan, tolong manfaatkan Posbankum yang luar biasa ini,” tegasnya.

Mendes Yandri juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Provinsi NTB yang telah berhasil membentuk dan meresmikan 1.166 titik Posbankum. Dengan capaian ini, seluruh desa dan kelurahan di NTB kini telah memiliki Posbankum, memastikan akses bantuan dan pelayanan hukum menjangkau masyarakat desa secara merata.

Kolaborasi Lintas Kementerian Demi Akses Keadilan
Senada dengan Mendes PDT, Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa terbentuknya 100 persen Posbankum di desa dan kelurahan di NTB ini berarti layanan dan bantuan hukum sudah bisa diakses oleh masyarakat paling bawah.

Menkum Supratman menjelaskan bahwa wadah Posbankum ini disiapkan sebagai upaya kolaborasi lintas kementerian (Kemendes PDT dan Kementerian Dalam Negeri) untuk memastikan akses keadilan dapat dijangkau di tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, yakni desa atau kelurahan.

“Ini kolaborasi lintas Kementerian, ada Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, ini pekerjaan bersama,” ujar Supratman. Ia berharap dukungan penuh dari Menteri Desa, Gubernur, dan Bupati dapat menjadi perhatian bersama terkait operasionalisasi Posbankum ini di masa mendatang.

Peresmian Posbankum ini dihadiri pula oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Iqbal, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Muazzim Akbar, serta jajaran Forkopimda dan kepala daerah se-Kabupaten Sumbawa, termasuk Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot, Walikota Bima Rahman H. Abidin, dan Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah. Kehadiran para pimpinan ini memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan ketersediaan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Demokrasi Setengah Hati pada Pemilihan BPD Desa Tanjungbaru

27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Berburu Sertifikat Lahan Bebas Sengketa lewat PTSL Desa Panggul

22 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sepak Bola dan Asa Pemuda di Desa Mubur Anambas

22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Rapel 5 Bulan, BLT Dana Desa Balumbungan Cair Sekaligus

22 Mei 2026 - 10:32 WIB

Modal Nekat Setop Pabrik, Warga Menjelutung Nikmati SHU

22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Trending di DESA