Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 15 Agu 2026 19:45 WIB ·

Dalam Sehari DPRD Sumbar Tuntaskan Tiga Agenda Paripurna 


					Dalam Sehari DPRD Sumbar Tuntaskan Tiga Agenda Paripurna  Perbesar

PADANG,Sumatera Barat ( DESA MERDEKA)— DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sepanjang Jumat (14/8), mulai pagi hingga malam. Agenda tersebut yakni mendengarkan Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2026, penyampaian pendapat akhir fraksi, serta pengambilan keputusan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026.

Rapat paripurna pertama digelar pada pagi hari dengan agenda mendengarkan Pidato Presiden RI. Setelah itu, DPRD Sumbar melanjutkan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan hingga malam hari dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.

Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon mengatakan, tiga agenda tersebut telah disepakati melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar pada 11 Juni 2026.

Menurut Maifrizon, agenda KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 sangat penting karena berkaitan dengan arah kebijakan dan anggaran daerah.

“Dua agenda tersebut penting sebagai landasan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027,” ujar Maifrizon.

Ia menjelaskan, proses pengambilan keputusan juga telah memenuhi ketentuan tata tertib DPRD Sumbar. Salah satunya terkait jumlah anggota yang hadir atau kuorum.

Sesuai tata tertib, pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. “Pada saat pengambilan keputusan, jumlah anggota DPRD yang hadir telah melampaui jumlah kuorum yang dipersyaratkan,” katanya.

Dengan terpenuhinya kuorum, DPRD Sumbar dapat melanjutkan pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026. Kedua dokumen ini selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah untuk mendukung program pembangunan Sumbar. ( H)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lepas Merdeka Bike 81 Km, Gubernur Mahyeldi Dorong Generasi Muda Perkuat Kebugaran

15 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Babak Baru #SaveSipora: Kades Mentawai Lawan Amdal Cacat PT SPS

15 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Menakar KUA-PPAS Sumbar 2027: Nasib Nagari Pascabencana

15 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Sawit Sedot Air Nagari, Pajaknya Kok Mengalir ke Pejabat?

15 Agustus 2026 - 09:22 WIB

HUT RI ke-81: Kirab Bendi Pemprov vs Upacara Mandiri Nagari Sumbar

14 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Menolak Manis di Bibir: Realitas Pahit Pembangunan Nagari Sumbar

14 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Trending di KABAR PEMDA