Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 14 Feb 2026 20:46 WIB ·

Catut Nama LSM, Pengusaha dan Wartawan Intervensi Tambang Obi


					Catut Nama LSM, Pengusaha dan Wartawan Intervensi Tambang Obi Perbesar

Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Marwah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Maluku Utara kini sedang dipertaruhkan. Sebuah skandal manipulasi identitas terkuak di lingkar tambang emas Desa Anggai, Kecamatan Obi. Dua oknum, seorang pengusaha tromol berinisial RM dan oknum wartawan berinisial AM, diduga kuat memalsukan identitas sebagai anggota LSM untuk mengintervensi sengketa lubang tambang demi keuntungan pribadi.

Ketua LSM Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (KANe Malut), Risal Sangaji, mengungkapkan kemarahannya setelah menemukan bukti surat kuasa yang mencantumkan nama kedua oknum tersebut sebagai anggota lembaga. Padahal, hasil investigasi internal memastikan keduanya tidak pernah terdaftar dalam struktur organisasi LSM mana pun di Maluku Utara.

“Ini tindakan pragmatis demi ‘sesuap nasi’ yang merusak konstitusi. Mereka menjual label aktivis untuk menekan pihak-pihak yang bersengketa di lahan tambang,” tegas Risal dalam keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).

Modus “Parasit” di Tengah Sengketa Tambang
Sudut pandang menarik dari kasus ini adalah bagaimana identitas aktivis dijadikan “komoditas” oleh oknum non-aktivis untuk melakukan intimidasi. Dalam konflik lubang tambang yang bernilai ekonomi tinggi, kehadiran figur LSM palsu sering kali digunakan untuk memperkeruh suasana atau menjadi alat negosiasi ilegal.

Risal menilai, tindakan RM dan AM adalah bentuk pengkhianatan terhadap fungsi kontrol sosial. LSM seharusnya menjadi pembela hak masyarakat, namun dalam kasus ini, identitasnya justru dibajak oleh pengusaha dan oknum jurnalis yang seharusnya bekerja sesuai kode etik profesi masing-masing.

Ancaman Pidana dan Jeratan Pasal Berlapis
Tindakan mencatut nama lembaga bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius. Kedua oknum tersebut kini terancam jeratan hukum berlapis:

  • Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terkait penggunaan nama palsu untuk menggerakkan orang lain.
  • Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Terkait pembuatan dokumen surat kuasa bodong.
  • UU ITE: Jika dokumen tersebut didistribusikan secara digital untuk merugikan pihak lain.

Imbauan Verifikasi Identitas
LSM KANe Malut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan RM dan AM agar tidak menjadi preseden buruk bagi gerakan aktivisme di Maluku Utara. Warga, khususnya para penambang di Kecamatan Obi, diminta untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku aktivis tanpa menunjukkan dokumen legalitas dan kartu identitas resmi yang terverifikasi.

Keberanian Risal Sangaji mengungkap “benalu” di tubuh organisasi ini menjadi pengingat bahwa di balik sengketa emas Obi, ada ancaman lain berupa manipulasi informasi yang bisa merugikan masyarakat kecil.

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pers dari Ketua LSM KANe Malut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam naskah ini sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Segala bentuk tuduhan hukum dalam berita ini merupakan dugaan yang harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan yang sah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 150 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Strategi Koperasi Desa Merah Putih Sawahlunto Menuju Ekonomi Mandiri

2 Juni 2026 - 17:42 WIB

Nilai Pancasila Jadi Fondasi Pembangunan Desa Sumbar

2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dugaan Intimidasi Ketua APDESI Jabar di Pebayuran Bekasi

2 Juni 2026 - 09:30 WIB

Sinergi Ranah Rantau Lahirkan Rumah Tahfiz Tanah Datar

1 Juni 2026 - 22:12 WIB

Dampak Ekonomi Turnamen Sepak Bola bagi Solok

31 Mei 2026 - 20:50 WIB

Dugaan Intimidasi Lurah di Bekasi, Polres Bertindak Tegas

31 Mei 2026 - 09:55 WIB

Trending di RAGAM