Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

EKBIS · 5 Sep 2024 11:40 WIB ·

BUMDes Diminta Tak Takut dengan Pajak, Justru Manfaatkan untuk Bimbingan


					BUMDes Diminta Tak Takut dengan Pajak, Justru Manfaatkan untuk Bimbingan Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Dalam sebuah diskusi yang berlangsung hangat, para pelaku Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diimbau untuk tidak perlu merasa takut dengan kewajiban perpajakan. Sebaliknya, mereka didorong untuk memanfaatkan momen tersebut sebagai peluang untuk mendapatkan bimbingan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perpajakan.

Hal ini disampaikan oleh Suryokoco, praktisi desa dan perdesaan nasional, dalam sebuah forum diskusi yang membahas pengelolaan BUMDes. Menurutnya, banyak pelaku BUMDes yang masih merasa khawatir dan ragu ketika menerima surat pemberitahuan pajak. Padahal, kewajiban perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kegiatan usaha, termasuk BUMDes.

“Jangan takut dengan pajak. Justru manfaatkan momen ini untuk meminta bimbingan kepada petugas pajak. BUMDes bisa mengirimkan surat permohonan bimbingan secara resmi, dan petugas pajak akan datang memberikan penjelasan,” ujar Suryokoco.

Lebih lanjut, Suryokoco juga menjelaskan bahwa BUMDes yang masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki tarif pajak yang relatif rendah, yaitu sekitar 0,5% dari total omset. Dengan demikian, beban pajak yang harus ditanggung oleh BUMDes tidak terlalu memberatkan.

“Misalnya, jika omset BUMDes dalam satu bulan adalah Rp1.000.000, maka pajak yang harus dibayar hanya sekitar Rp5.000. Sangat sederhana bukan?” tambahnya.

Anggapan Salah Tentang Pajak

Salah satu penyebab kekhawatiran pelaku BUMDes terkait pajak adalah kurangnya pemahaman mengenai aturan perpajakan yang berlaku. Banyak yang mengira bahwa proses pelaporan pajak sangat rumit dan memakan waktu. Padahal, dengan bantuan teknologi dan bimbingan dari petugas pajak, proses pelaporan pajak dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Saya sering mendengar anggapan bahwa pajak itu ribet dan bikin pusing. Padahal, kalau kita mau belajar dan bertanya, semuanya akan menjadi lebih mudah,” ungkap Suryokoco.

Manfaat Membayar Pajak

Selain merupakan kewajiban, membayar pajak juga memiliki banyak manfaat bagi BUMDes. Salah satu manfaatnya adalah mendapatkan legalitas dan kepercayaan dari masyarakat. BUMDes yang taat pajak akan dianggap sebagai usaha yang profesional dan transparan.

Selain itu, dengan membayar pajak, BUMDes juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Dana pajak yang terkumpul akan digunakan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur, menyediakan layanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 24 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dialog Sawit: Cara Sumbar Hindari Gesekan Pajak Air Permukaan

11 April 2026 - 12:27 WIB

Pajak Air Sawit: Antara Keuntungan Perusahaan dan Hak Desa

11 April 2026 - 12:08 WIB

UMKM Sundawenang Naik Kelas: Strategi Digital di Balai Desa

11 April 2026 - 02:09 WIB

Jangan Tunggu Viral: Merek Adalah Perisai UMKM Desa

7 April 2026 - 20:16 WIB

Menenun Identitas Ranah Minang Melalui Proteksi Kekayaan Intelektual

6 April 2026 - 16:41 WIB

Pemuda Kepulungan Pilih Bebek: Solusi Cuan Luar Pabrik

6 April 2026 - 08:17 WIB

Trending di EKBIS