Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 5 Agu 2023 23:38 WIB ·

Bukan Sekadar Tangkap, Jaksa Kini Jadi Tameng Aparat Desa


					Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin (Puspenkum Kejaksaan Agung) Perbesar

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin (Puspenkum Kejaksaan Agung)

Jakarta [DESA MERDEKA] Bayangan menyeramkan tentang jaksa yang hanya datang untuk menyidik dan menuntut kini mulai terkikis. Melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, Kejaksaan Agung melakukan manuver dengan meluncurkan program Jasa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini memosisikan jaksa bukan lagi sebagai ancaman bagi aparat desa, melainkan sebagai mentor dan tameng preventif dalam mengelola dana desa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan langkah nyata penegakan hukum humanis. Alih-alih menunggu terjadinya kesalahan, intelijen kejaksaan kini diperintahkan untuk turun ke lapangan memberikan pembekalan dan bimbingan.

“Jangan sampai aparat desa menjadi objek pemeriksaan penegak hukum hanya karena ketidaktahuan mereka. Kami hadir agar pembangunan desa bisa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” tegas Ketut di Jakarta, Jumat.

Restorative Justice: Membawa Kedamaian ke Balai Desa
Sudut pandang menarik dari program ini adalah ambisi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk meminimalisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Jaksa Agung tidak ingin hukum hanya tajam di ujung pena penuntutan. Buktinya, sejak 2020 hingga Juli 2023, sebanyak 3.200 kasus telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Bahkan, Kejaksaan kini menginisiasi Rumah Restoratif. Tempat ini bukan hanya untuk urusan pidana ringan, tetapi juga menjadi ruang mediasi konflik perdata, tanah, adat, hingga warisan di level desa. Logikanya sederhana: jika konflik bisa selesai di tingkat desa melalui musyawarah, maka resistensi sosial berkepanjangan bisa dihindari dan biaya negara untuk penegakan hukum dapat ditekan drastis.

Jaksa Menjawab: Mendekat Tanpa Sekat
Selain pengawalan dana desa, korps Adhyaksa juga terus membumikan program lain seperti “Om Jak” (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab). Program-program ini dirancang untuk menghapus sekat antara penegak hukum dan warga sipil. Fokusnya kini adalah membangun budaya sadar hukum dari pinggiran, sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari desa sebagai garda depan pelayanan.

Tujuan hakiki dari penguatan peran intelijen melalui Jaga Desa ini bukan sekadar mengejar angka prestasi penuntutan, melainkan menciptakan keharmonisan dan ketenteraman. Menurut Jaksa Agung, jika kedamaian di tengah masyarakat sudah terwujud, maka keberadaan penegak hukum di masa depan secara perlahan tidak akan lagi menjadi sesuatu yang menegangkan, melainkan menenangkan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teror “Surat Sakti” Oknum LSM Berakhir di Tangan Polisi

17 Januari 2026 - 18:38 WIB

Skandal Rp13 Miliar: Ketika Jabatan Perangkat Desa Jadi Komoditas

17 Januari 2026 - 12:22 WIB

AKPERSI Desak Kapolres Bekasi Bongkar Sindikat Penipuan Puluhan Miliar

15 Januari 2026 - 20:12 WIB

Kemenkum Sultra Perkuat Fondasi Hukum Desa Adat Konawe

13 Januari 2026 - 22:19 WIB

Tongkat Komando Polres Tulungagung Resmi Berpindah ke Ihram Kustarto

12 Januari 2026 - 18:53 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, LSM Cium Aroma Ketidakterbukaan Anggaran

6 Januari 2026 - 11:28 WIB

Trending di KUMHANKAM