Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 5 Agu 2023 23:38 WIB ·

Bukan Sekadar Tangkap, Jaksa Kini Jadi Tameng Aparat Desa


					Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin (Puspenkum Kejaksaan Agung) Perbesar

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin (Puspenkum Kejaksaan Agung)

Jakarta [DESA MERDEKA] Bayangan menyeramkan tentang jaksa yang hanya datang untuk menyidik dan menuntut kini mulai terkikis. Melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, Kejaksaan Agung melakukan manuver dengan meluncurkan program Jasa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini memosisikan jaksa bukan lagi sebagai ancaman bagi aparat desa, melainkan sebagai mentor dan tameng preventif dalam mengelola dana desa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan langkah nyata penegakan hukum humanis. Alih-alih menunggu terjadinya kesalahan, intelijen kejaksaan kini diperintahkan untuk turun ke lapangan memberikan pembekalan dan bimbingan.

“Jangan sampai aparat desa menjadi objek pemeriksaan penegak hukum hanya karena ketidaktahuan mereka. Kami hadir agar pembangunan desa bisa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” tegas Ketut di Jakarta, Jumat.

Restorative Justice: Membawa Kedamaian ke Balai Desa
Sudut pandang menarik dari program ini adalah ambisi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk meminimalisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Jaksa Agung tidak ingin hukum hanya tajam di ujung pena penuntutan. Buktinya, sejak 2020 hingga Juli 2023, sebanyak 3.200 kasus telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Bahkan, Kejaksaan kini menginisiasi Rumah Restoratif. Tempat ini bukan hanya untuk urusan pidana ringan, tetapi juga menjadi ruang mediasi konflik perdata, tanah, adat, hingga warisan di level desa. Logikanya sederhana: jika konflik bisa selesai di tingkat desa melalui musyawarah, maka resistensi sosial berkepanjangan bisa dihindari dan biaya negara untuk penegakan hukum dapat ditekan drastis.

Jaksa Menjawab: Mendekat Tanpa Sekat
Selain pengawalan dana desa, korps Adhyaksa juga terus membumikan program lain seperti “Om Jak” (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab). Program-program ini dirancang untuk menghapus sekat antara penegak hukum dan warga sipil. Fokusnya kini adalah membangun budaya sadar hukum dari pinggiran, sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari desa sebagai garda depan pelayanan.

Tujuan hakiki dari penguatan peran intelijen melalui Jaga Desa ini bukan sekadar mengejar angka prestasi penuntutan, melainkan menciptakan keharmonisan dan ketenteraman. Menurut Jaksa Agung, jika kedamaian di tengah masyarakat sudah terwujud, maka keberadaan penegak hukum di masa depan secara perlahan tidak akan lagi menjadi sesuatu yang menegangkan, melainkan menenangkan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tulungagung Perketat Keamanan Tradisi Suro di Tingkat Desa

11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Trending di KUMHANKAM