Jakarta [DESA MERDEKA] – Bayangan menyeramkan tentang jaksa yang hanya datang untuk menyidik dan menuntut kini mulai terkikis. Melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, Kejaksaan Agung melakukan manuver dengan meluncurkan program Jasa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini memosisikan jaksa bukan lagi sebagai ancaman bagi aparat desa, melainkan sebagai mentor dan tameng preventif dalam mengelola dana desa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan langkah nyata penegakan hukum humanis. Alih-alih menunggu terjadinya kesalahan, intelijen kejaksaan kini diperintahkan untuk turun ke lapangan memberikan pembekalan dan bimbingan.
“Jangan sampai aparat desa menjadi objek pemeriksaan penegak hukum hanya karena ketidaktahuan mereka. Kami hadir agar pembangunan desa bisa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” tegas Ketut di Jakarta, Jumat.
Restorative Justice: Membawa Kedamaian ke Balai Desa
Sudut pandang menarik dari program ini adalah ambisi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk meminimalisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Jaksa Agung tidak ingin hukum hanya tajam di ujung pena penuntutan. Buktinya, sejak 2020 hingga Juli 2023, sebanyak 3.200 kasus telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Bahkan, Kejaksaan kini menginisiasi Rumah Restoratif. Tempat ini bukan hanya untuk urusan pidana ringan, tetapi juga menjadi ruang mediasi konflik perdata, tanah, adat, hingga warisan di level desa. Logikanya sederhana: jika konflik bisa selesai di tingkat desa melalui musyawarah, maka resistensi sosial berkepanjangan bisa dihindari dan biaya negara untuk penegakan hukum dapat ditekan drastis.
Jaksa Menjawab: Mendekat Tanpa Sekat
Selain pengawalan dana desa, korps Adhyaksa juga terus membumikan program lain seperti “Om Jak” (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab). Program-program ini dirancang untuk menghapus sekat antara penegak hukum dan warga sipil. Fokusnya kini adalah membangun budaya sadar hukum dari pinggiran, sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari desa sebagai garda depan pelayanan.
Tujuan hakiki dari penguatan peran intelijen melalui Jaga Desa ini bukan sekadar mengejar angka prestasi penuntutan, melainkan menciptakan keharmonisan dan ketenteraman. Menurut Jaksa Agung, jika kedamaian di tengah masyarakat sudah terwujud, maka keberadaan penegak hukum di masa depan secara perlahan tidak akan lagi menjadi sesuatu yang menegangkan, melainkan menenangkan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.