Mojokerto, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Niat baik Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mendongkrak infrastruktur desa melalui Bantuan Keuangan (BK) Khusus senilai Rp179 miliar justru memicu “perang dingin” di tingkat akar rumput. Kenaikan anggaran yang mencapai hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu ini dinilai menciptakan kasta-kasta baru di kalangan pemerintah desa.
Jika pada 2024 anggaran BK hanya berkisar Rp94,5 miliar, tahun 2025 ini angka tersebut meroket drastis. Namun, alih-alih disambut dengan tepuk tangan merata, disparitas angka yang diterima antar-desa justru menjadi api dalam sekam. Ada desa yang mendadak jadi “miliarder” dengan jatah jumbo, sementara desa tetangganya hanya bisa gigit jari tanpa kebagian sepeser pun.
Solidaritas Kepala Desa yang Mulai Retak
Sudut pandang keresahan ini muncul dari para pimpinan desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD). Di wilayah utara Sungai Brantas, misalnya, potret ketimpangan terlihat jelas. Dari 17 desa, enam desa benar-benar ditinggalkan tanpa alokasi, sedangkan Desa Kupang melesat dengan kucuran Rp3,064 miliar.
“Coba kalau anggaran yang besar itu dibagi ke enam desa yang saat ini tidak dapat, mungkin kami masih solid,” keluh salah satu kepala desa di Kecamatan Jetis. Kalimat ini mengisyaratkan bahwa distribusi dana pusat yang tidak presisi berisiko merusak kohesi sosial antar-pemerintah desa.

Daftar Desa “Bintang” vs Desa “Penonton”
Ketimpangan ini terpola merata di berbagai kecamatan:
- Kecamatan Gondang: Desa Centong mendapatkan jatah fantastis Rp3,775 miliar untuk jalan lingkungan, disusul Desa Pohjejer dengan Rp2,688 miliar untuk beragam proyek eksklusif termasuk Pagar Majapahit. Namun, tiga desa lainnya di kecamatan ini sama sekali tidak terdaftar.
- Kecamatan Mojoanyar: Dari 12 desa, hanya delapan yang berpesta anggaran. Desa Wunut memimpin dengan ploting Rp2,963 miliar, sementara empat desa lainnya hanya menjadi penonton.
Respon Pemkab dan Bayang-Bayang Pembekuan Dana
Menanggapi kegaduhan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengakui adanya lonjakan anggaran tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap ketentuan landasan pelaksanaan BK. Namun, di tengah protes yang mengalir, ada “tembok” besar yang menghadang: Pembekuan Anggaran.
Sesuai Surat Edaran Bersama terkait arahan Presiden, seluruh dana transfer ke daerah untuk infrastruktur tahun 2025 sedang ditunda. Artinya, meski angka di atas kertas sudah membuat heboh, realisasinya masih menggantung tanpa kepastian waktu.
“Nanti akan kita evaluasi, semuanya bermuara pada ketentuan landasan pemberian BK. Intinya, kita akan mengikuti kebijakan bupati terpilih,” tutup Teguh Gunarko.
Persoalan ini bukan lagi sekadar soal membangun jalan atau kantor desa, melainkan ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keadilan distributif agar pembangunan tidak justru melahirkan kecemburuan sosial yang permanen di tingkat desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.