Bibinoi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Ikatan Pelajar Mahasiswa Bibinoi (IPMB) mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah jurnalis dan media daring ke Dewan Pers terkait pemberitaan dugaan kasus rudapaksa di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan. IPMB menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi standar kode etik jurnalistik, khususnya terkait asas konfirmasi (verifikasi), keberimbangan informasi (cover both sides), ketelitian (check and recheck), serta berpotensi mengabaikan perlindungan hukum bagi korban anak di bawah umur jika identitas atau informasi sensitif korban tidak ditangani secara profesional.
Dilansir dari halsel.redmol.id, menurut IPMB, sejumlah pemberitaan yang beredar di media lokal dan media sosial telah menimbulkan keresahan dan menyudutkan masyarakat Bibinoi. Pemberitaan tersebut dinilai telah menuduh masyarakat desa secara kolektif seolah-olah membiarkan atau mendiamkan dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi. IPMB menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan muncul tanpa adanya upaya konfirmasi langsung kepada masyarakat, tokoh adat, maupun perangkat desa Bibinoi.
“Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan itu sangat tidak berdasar. Tidak ada upaya konfirmasi dari media kepada pihak desa atau masyarakat Bibinoi sebelum berita itu dipublikasikan. Tuduhan bahwa masyarakat sengaja mendiamkan kasus ini adalah fitnah yang sangat kami sesalkan,” tegas perwakilan IPMB melalui keterangan tertulis.
IPMB menekankan bahwa praktik jurnalistik yang baik seharusnya menjunjung tinggi asas keberimbangan. Pemberitaan yang hanya bersumber dari satu pihak tanpa memuat perspektif atau klarifikasi dari pihak lain, khususnya masyarakat Bibinoi yang turut terdampak oleh isu ini, dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik. Selain itu, IPMB menyoroti pentingnya ketelitian dalam setiap pemberitaan, terutama terkait isu sensitif seperti dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Kegagalan dalam melakukan verifikasi fakta secara menyeluruh dapat mengakibatkan disinformasi dan stigmatisasi terhadap suatu komunitas.
Lebih lanjut, IPMB mengingatkan media akan tanggung jawab etis dan hukum dalam melindungi korban anak. Pemberitaan yang tidak cermat dan tidak mempertimbangkan kerahasiaan identitas korban serta dampak psikologis yang mungkin timbul dapat melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak. IPMB berharap Dewan Pers dapat memberikan perhatian khusus terhadap aspek ini dalam investigasinya.
“Kami sangat menyayangkan bahwa isu yang sangat sensitif seperti dugaan rudapaksa ini diberitakan tanpa proses verifikasi yang memadai dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kami. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai jurnalistik yang seharusnya mengedepankan kebenaran dan keberimbangan informasi,” lanjut perwakilan IPMB.
Sebagai bukti atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut, IPMB telah mengumpulkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) dari unggahan media sosial dan artikel berita daring yang dianggap tidak memenuhi standar jurnalistik. Bukti-bukti ini akan dilampirkan dalam laporan resmi yang akan disampaikan kepada Dewan Pers.
“Kami mendesak Dewan Pers untuk segera melakukan investigasi yang transparan dan menyeluruh terhadap kasus ini. Jika terbukti adanya pelanggaran kode etik jurnalistik, kami berharap Dewan Pers dapat memberikan sanksi yang tegas kepada jurnalis dan media yang bersangkutan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pembelajaran bagi seluruh insan pers,” tegas IPMB.
IPMB juga mengimbau kepada seluruh jurnalis dan perusahaan media untuk lebih berhati-hati, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, terutama dalam meliput isu-isu yang sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Konfirmasi, keberimbangan, ketelitian, dan perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak, adalah prinsip-prinsip mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam praktik jurnalistik. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi demi menjaga kepercayaan publik dan keharmonisan sosial,” pungkas pernyataan resmi IPMB.
Kata Kunci: IPMB, Dewan Pers, laporan media, dugaan rudapaksa, Bibinoi, Halmahera Selatan, kode etik jurnalistik, konfirmasi, verifikasi, cover both sides, check and recheck, perlindungan anak, media daring, pemberitaan tidak berimbang.
Disclaimer: Berita ini berdasarkan informasi dan pernyataan resmi dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Bibinoi (IPMB) terkait rencana pelaporan ke Dewan Pers. Pihak media yang disebutkan dalam pernyataan IPMB belum memberikan tanggapan resmi. Dewan Pers belum memberikan pernyataan atau hasil investigasi terkait laporan ini. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.