Denpasar, Bali [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah proaktif dalam mematangkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat Nagari. Upaya ini merupakan komitmen politik daerah untuk memperkuat identitas budaya, nilai-nilai Minangkabau, dan sendi kehidupan masyarakat. Untuk memperkaya referensi regulasi tersebut, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, memimpin langsung kunjungan studi tiru ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Rabu (1/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Maigus Nasir berdiskusi mendalam mengenai berbagai program pemajuan kebudayaan yang telah sukses diimplementasikan di Bali. Fokus utama diskusi mencakup regulasi yang mendukung pelestarian adat, pemberdayaan masyarakat adat, serta bagaimana Bali berhasil mengintegrasikan sektor kebudayaan ke dalam pembangunan daerah dan industri pariwisata.
Wakil Wali Kota Padang ini menegaskan bahwa pengalaman Bali sangat berharga. Bali dikenal sebagai salah satu daerah yang berhasil mengaitkan adat istiadat dengan sistem pemerintahan, pariwisata, dan pengembangan ekonomi masyarakatnya secara harmonis. Keberhasilan integrasi inilah yang menjadi inspirasi bagi Kota Padang.
“Kami ingin memastikan Perda Adat Nagari yang sedang dirancang benar-benar sesuai dengan filosofi masyarakat Minangkabau, yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK),” ujar Maigus.
Menurutnya, belajar dari Bali penting untuk melihat model pengelolaan adat yang tidak hanya bersifat konservatif, tetapi juga adaptif dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan. Kunjungan ini memberikan wawasan tentang bagaimana nilai-nilai tradisi dapat dijaga sekaligus menjawab tantangan modernisasi.
“Melalui kunjungan ini, kita memperoleh masukan berarti dalam menyusun Perda tentang Adat Nagari yang tidak hanya menjaga nilai-nilai tradisi, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman, memperkokoh jati diri masyarakat Minangkabau, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Padang,” tegasnya.
Kunjungan studi tiru ini menegaskan komitmen politik Pemerintah Kota Padang untuk menempatkan adat nagari sebagai fondasi kehidupan sosial. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat identitas daerah dan menjamin keberlanjutan pembangunan yang selalu berlandaskan kearifan lokal. Adanya Perda Adat Nagari akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi lembaga adat, sehingga perannya dalam kemajuan dan ketertiban masyarakat dapat dimaksimalkan.
Redaksi Desa Merdeka



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.