Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMDA · 10 Feb 2026 21:50 WIB ·

Bayar Pajak Sambil Beribadah: Inovasi Sajadah dan Sambako Sumbar


					Bayar Pajak Sambil Beribadah: Inovasi Sajadah dan Sambako Sumbar Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat melakukan terobosan unik untuk memastikan ketaatan pajak tidak berbenturan dengan kekhusyukan ibadah selama Ramadan 1447 H. Melalui program Sajadah (Samsat Jum’at Beribadah) dan Sambako (Samsat Manjalang Babuko), warga kini bisa melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung di masjid atau saat berburu takjil.

Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin, menjelaskan bahwa inovasi ini dirancang agar pelayanan publik lebih adaptif terhadap pergeseran pola aktivitas masyarakat di bulan suci. Strategi menjemput bola ini bertujuan menghapus hambatan jarak dan waktu yang sering menjadi alasan keterlambatan pembayaran pajak.

“Kami ingin menghadirkan layanan yang humanis. Lewat Sajadah dan Sambako, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak di sela aktivitas ibadah dan sosial mereka tanpa harus mengantre di kantor Samsat,” ujar Al Amin di Padang, Senin (9/2/2026).

Memanfaatkan Momentum Keramaian Ramadan
Program Sajadah secara khusus menyasar area masjid pada waktu salat Jumat, memberikan kemudahan bagi jemaah untuk bertransaksi sebelum atau sesudah ibadah. Sementara itu, Sambako akan hadir di titik-titik pusat kuliner dan keramaian menjelang waktu berbuka puasa (ngabuburit).

Selain kedua program tematik tersebut, Bapenda tetap menyiagakan kanal rutin seperti:

  • Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling (Bus).
  • Samsat Gerai di pusat perbelanjaan dan Mall Pelayanan Publik (MPP).
  • Samsat Nagari untuk menjangkau masyarakat di tingkat desa.
  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran daring secara mandiri.

Pajak untuk Pembangunan Berkelanjutan
Langkah proaktif ini bukan tanpa alasan. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat sesuai mandat UU Nomor 1 Tahun 2022. Dengan mempermudah akses pembayaran, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat meningkat, yang pada akhirnya akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di ranah Minang.

“Prinsip kami adalah cepat, mudah, dan akuntabel. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan ini agar terhindar dari denda dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” pungkas Al Amin.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kadis PMD Malaka Ngamuk Saat Ditanya Nasib BUMDes

24 April 2026 - 23:56 WIB

Silokek Menuju UNESCO: Harga Diri Indonesia Ada di Desa

24 April 2026 - 19:16 WIB

Jangan Khianati Rakyat: Pesan Keras Kajati untuk Sumbar

24 April 2026 - 19:06 WIB

Teknologi Dasawisma: Sensor Pembangunan Terdepan dari Nagari Air Haji

24 April 2026 - 10:46 WIB

Digitalisasi Layanan Haji Sumbar Mudahkan Komunikasi Jamaah Lansia

24 April 2026 - 10:38 WIB

Sinergi Teknologi dan Apindo Dorong UMKM Desa Naik Kelas

24 April 2026 - 10:29 WIB

Trending di PEMDA