Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 15 Nov 2025 01:06 WIB ·

Batas Desa Mura Dipercepat Dukung Pemekaran Kecamatan Baru


					Batas Desa Mura Dipercepat Dukung Pemekaran Kecamatan Baru Perbesar

Percepatan Penetapan Batas Desa di Murung Raya Kunci Realisasi Kecamatan Puruk Bondang

Murung Raya, Kalimantan Tengah [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan penetapan batas desa dan kelurahan di Kecamatan Laung Tuhup. Upaya ini menjadi krusial dan mendesak untuk merealisasikan rencana pemekaran wilayah, yakni pembentukan Kecamatan Puruk Bondang yang sudah lama tertunda.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Murung Raya, Simon Loteh, menegaskan bahwa penyelesaian tata batas desa ini sangat berkaitan langsung dengan kebutuhan data wilayah yang valid dan akurat. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar administrasi pemerintahan yang sah untuk pembentukan kecamatan baru.

“Penyelesaian tata batas desa ini sangat penting mengingat rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang, yang membutuhkan data batas wilayah yang valid dan akurat sebagai dasar administrasi pemerintahan,” kata Simon Loteh, menyampaikan arahan dari Bupati Murung Raya, Heriyus.

Pernyataan tersebut disampaikan Simon Loteh saat membuka sekaligus memimpin rapat koordinasi (rakor) percepatan penetapan dan penegasan tata batas desa dan kelurahan di Kecamatan Laung Tuhup. Kegiatan rakor ini berlangsung di Kelurahan Muara Laung pada tanggal 13 November.

Batas Administrasi untuk Acuan Pembangunan
Simon Loteh menekankan bahwa percepatan penetapan batas administrasi ini sangat mendesak untuk dilaksanakan agar tidak menimbulkan potensi masalah sengketa wilayah di kemudian hari.

Menurutnya, batas administrasi desa dan kelurahan yang jelas akan menjadi acuan penting dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat desa, termasuk dalam penyusunan perencanaan pembangunan wilayah hingga pengelolaan administrasi secara menyeluruh.

Di hadapan para kepala desa se-Kecamatan Laung Tuhup yang hadir, Simon Loteh juga memberikan klarifikasi penting untuk meredam kekhawatiran masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penetapan dan penegasan tata batas desa ini tidak akan menghilangkan hak kepemilikan pribadi atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah yang bersangkutan.

Simon Loteh menegaskan kembali bahwa penuntasan tata batas desa di Laung Tuhup merupakan bagian integral dari upaya percepatan rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang yang selama ini terhambat akibat masalah tata batas yang belum terselesaikan. Pemkab Mura bertekad menuntaskan persoalan ini agar pemekaran dapat segera direalisasikan.

Rakor ini turut dihadiri oleh unsur Tripika (Tiga Pimpinan Kecamatan) Laung Tuhup, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, seluruh kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolektif pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan batas wilayah.

Dengan adanya penetapan batas yang sah dan akurat, proses administrasi pemekaran dapat berjalan lancar, dan tata kelola pemerintahan di wilayah baru, yaitu Kecamatan Puruk Bondang, dapat segera dibentuk, yang diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jurnalis Bekasi Siap Kawal Aspirasi Warga Lewat BPD

4 Mei 2026 - 16:17 WIB

Karang Taruna Vakum: Pemuda Tempok Cari Sosok Motor Penggerak

1 Mei 2026 - 23:08 WIB

Sinergi Pintu Air: Cara Desa Slempit Merawat Harapan Tani

1 Mei 2026 - 21:09 WIB

Urus Surat Lewat WA: Revolusi Pelayanan Desa Panggung

1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Simalungun Gaji Kepala Desa Berdasarkan Kinerja, BPD Jadi Penentu

1 Mei 2026 - 15:57 WIB

Partisipasi Perempuan Bantarjaya Perkuat Fungsi Pengawasan Desa

29 April 2026 - 20:33 WIB

Trending di DESA