Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

LINGKUNGAN · 8 Apr 2025 06:33 WIB ·

Bali Ancam Sanksi Desa Adat yang Lalai Urus Sampah Plastik


					Bali Ancam Sanksi Desa Adat yang Lalai Urus Sampah Plastik Perbesar

Denpasar [DESA MERDEKA] Bali kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi permasalahan sampah plastik yang kian mengkhawatirkan. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 yang memberikan ultimatum bagi desa adat dan pelaku usaha terkait pengelolaan sampah plastik. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah ancaman sanksi nyata bagi pihak-pihak yang lalai.

Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (6/4/2025), Koster dengan tegas menyatakan bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) akan ditunda pencairannya bagi desa adat yang kedapatan tidak menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini tertuang jelas dalam SE tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan pada 6 April 2025.

Tak hanya itu, sanksi administratif lain juga membayangi desa adat yang abai. Penundaan insentif bagi kepala desa dan perangkat desa, serta pembatasan akses pada berbagai program bantuan khusus dari Pemprov Bali menjadi konsekuensi yang harus dihadapi. Kebijakan ini seolah menjadi cambuk untuk mendorong kesadaran dan tindakan nyata di tingkat akar rumput.

Gelombang penertiban juga menyasar para pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, pusat perbelanjaan, hingga kafe. Bagi mereka yang tidak patuh pada SE Nomor 9 Tahun 2025, sanksi yang menanti tak main-main. Peninjauan hingga pencabutan izin usaha menjadi ancaman serius, ditambah lagi dengan pengumuman publik sebagai entitas bisnis yang tidak ramah lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mendorong para pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

Namun, di tengah ketegasan sanksi, Pemerintah Provinsi Bali juga membuka pintu apresiasi bagi pihak-pihak yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pelestarian lingkungan. Desa, desa adat, lembaga pendidikan, pengelola pasar, tempat ibadah, hingga pelaku usaha yang berhasil menerapkan peraturan ini secara menyeluruh akan mendapatkan bantuan keuangan tambahan sebagai bentuk penghargaan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi upaya menjaga keindahan dan kesucian Pulau Dewata dari ancaman sampah plastik. Dengan kombinasi sanksi yang tegas dan apresiasi yang memotivasi, diharapkan tercipta sebuah gerakan kolektif yang kuat untuk mewujudkan Bali yang bersih dan lestari. Langkah berani Gubernur Koster ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam menjaga warisan alam Bali untuk generasi mendatang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menagih Janji Dam di Rumah Warga Sungai Duo

6 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Nestapa Karangsegar: Siklus Abadi Banjir dan Krisis Air

30 Juli 2026 - 15:16 WIB

Dari Sampah Menjadi Berkah di Akar Rumput Singosari

24 Juli 2026 - 07:32 WIB

Camat Singosari menerima penghargaan Kecamatan Inovatif pada Innovative Government Award (IGA) Kabupaten Malang 2026 melalui inovasi Sanggar Lingkungan Singosari.

Puting Beliung Terjang Talun Rejo, Warga Menanti Bantuan Pemerintah

5 Juli 2026 - 20:33 WIB

Bumi Butuh Healing: Warga Batu Busuak Belajar Rawat Tanah

25 Juni 2026 - 05:31 WIB

Darurat Sampah: Desa di Pati Wajib Miliki Perdes Kebersihan

18 Juni 2026 - 06:08 WIB

Trending di LINGKUNGAN