Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

LINGKUNGAN · 8 Apr 2025 06:33 WIB ·

Bali Ancam Sanksi Desa Adat yang Lalai Urus Sampah Plastik


					Bali Ancam Sanksi Desa Adat yang Lalai Urus Sampah Plastik Perbesar

Denpasar [DESA MERDEKA] Bali kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi permasalahan sampah plastik yang kian mengkhawatirkan. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 yang memberikan ultimatum bagi desa adat dan pelaku usaha terkait pengelolaan sampah plastik. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah ancaman sanksi nyata bagi pihak-pihak yang lalai.

Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (6/4/2025), Koster dengan tegas menyatakan bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) akan ditunda pencairannya bagi desa adat yang kedapatan tidak menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini tertuang jelas dalam SE tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan pada 6 April 2025.

Tak hanya itu, sanksi administratif lain juga membayangi desa adat yang abai. Penundaan insentif bagi kepala desa dan perangkat desa, serta pembatasan akses pada berbagai program bantuan khusus dari Pemprov Bali menjadi konsekuensi yang harus dihadapi. Kebijakan ini seolah menjadi cambuk untuk mendorong kesadaran dan tindakan nyata di tingkat akar rumput.

Gelombang penertiban juga menyasar para pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, pusat perbelanjaan, hingga kafe. Bagi mereka yang tidak patuh pada SE Nomor 9 Tahun 2025, sanksi yang menanti tak main-main. Peninjauan hingga pencabutan izin usaha menjadi ancaman serius, ditambah lagi dengan pengumuman publik sebagai entitas bisnis yang tidak ramah lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mendorong para pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

Namun, di tengah ketegasan sanksi, Pemerintah Provinsi Bali juga membuka pintu apresiasi bagi pihak-pihak yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pelestarian lingkungan. Desa, desa adat, lembaga pendidikan, pengelola pasar, tempat ibadah, hingga pelaku usaha yang berhasil menerapkan peraturan ini secara menyeluruh akan mendapatkan bantuan keuangan tambahan sebagai bentuk penghargaan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi upaya menjaga keindahan dan kesucian Pulau Dewata dari ancaman sampah plastik. Dengan kombinasi sanksi yang tegas dan apresiasi yang memotivasi, diharapkan tercipta sebuah gerakan kolektif yang kuat untuk mewujudkan Bali yang bersih dan lestari. Langkah berani Gubernur Koster ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam menjaga warisan alam Bali untuk generasi mendatang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kepala Desa Kritik Keras: Dana CSR Benteng Gelap Tanpa Forum

28 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Simalungun Tanggap Bencana: Pemkab Pangkas Pohon Rawan Tumbang

22 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Bupati Simalungun Tolak Keras Konversi Kebun Teh PTPN IV : “Bukan Hanya Aset Ekonomi, Tapi Jati Diri Daerah!”

3 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Atasi Bencana, Sumbar Fokus Konservasi DAS dan Mangrove

26 September 2025 - 06:12 WIB

Ubah Limbah Jadi Rupiah, UMKM Semarang Tembus Pasar Dunia

16 September 2025 - 06:17 WIB

Sumbar Berkomitmen Berantas Tambang Ilegal dan Bentuk WPR

12 September 2025 - 11:03 WIB

Trending di LINGKUNGAN