Denpasar [DESA MERDEKA] – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengelolaan sampah plastik. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025, Pemprov Bali akan menunda pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa adat yang tidak menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Kebijakan yang tertuang dalam SE tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, tertanggal 6 April 2025, ini juga mengancam desa adat dengan sanksi administratif lain, termasuk penundaan insentif bagi kepala desa dan perangkat desa, serta pembatasan akses pada program bantuan khusus.
“Desa, kelurahan, dan desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan,” tegas Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Minggu (6/4/2025).
Sanksi serupa juga diberlakukan bagi pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe yang tidak patuh pada SE Nomor 9 Tahun 2025. Bentuk sanksinya berupa peninjauan hingga pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik sebagai pelaku usaha tidak ramah lingkungan.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan apresiasi kepada desa, desa adat, lembaga pendidikan, pengelola pasar, tempat ibadah, hingga pelaku usaha yang berhasil menerapkan peraturan ini secara menyeluruh. Apresiasi tersebut berupa bantuan keuangan tambahan.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.