Muara Enim [DESA MERDEKA] – Momentum Hari Lingkungan Hidup dimanfaatkan aktivis lingkungan dari Kawali Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menyampaikan tuntutan tegas. Mereka mendesak Gubernur Herman Deru segera mencabut izin usaha PT Musi Prima Coal, sebuah perusahaan tambang, beserta kontraktornya, PT Lematang Coal Lestari. Aksi ini berlangsung di Muara Enim pada Selasa (6/6/2025).
Selain menyoroti aktivitas pertambangan, massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan mega korupsi terkait Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang diduga melibatkan pembangkit listrik PT GHEMMI.
Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, menyatakan bahwa kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut telah merugikan masyarakat serta lingkungan di wilayah Muara Enim dan Prabumulih. “Berstatus perusahaan asing, mereka mengeruk kekayaan Sumsel dan meninggalkan masalah lingkungan yang mengancam masa depan kita,” tegas Chandra dalam orasinya.
Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa PT Musi Prima Coal saat ini juga terindikasi melakukan pengangkutan batu bara secara ilegal karena tidak memiliki izin pelayaran yang sah di perairan Sungai Lematang. Meskipun sejumlah sanksi disebut-sebut telah diterima perusahaan terkait pelabuhan di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kawali Sumsel menilai sanksi tersebut tidak pernah dieksekusi dengan semestinya.
“Informasi yang kami terima, 15 kepala desa menyatakan ketidaksetujuan terhadap keberadaan pelabuhan dan operasional pengapalan batu bara itu. Akan tetapi, tidak ada tindakan sanksi yang tegas dan jelas. Padahal, pendirian pelabuhan itu sendiri sudah menyalahi aturan karena berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Musi Prima Coal,” jelas Chandra.
Oleh karena itu, Kawali Sumsel mendesak Gubernur beserta jajarannya, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel, untuk bertindak tegas. Mereka menilai dinas terkait terkesan mengabaikan dan menutup mata terhadap berbagai permasalahan lingkungan yang ada. Terlebih, adanya informasi mengenai rangkap jabatan Kepala Dinas LHP sebagai Asisten I Pemprov Sumsel dianggap menghambat kinerja dan tanggung jawabnya terhadap isu lingkungan.
“Dinas lingkungan seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan antisipasi, pemberian sanksi, hingga rekomendasi pencabutan izin perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Namun, selama ini pergerakannya tidak terlihat,” ujar Chandra. Ia pun mendesak Gubernur untuk mengevaluasi kinerja jajaran Dinas LHP Sumsel.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Peningkatan Kapasitas dan Informasi Lingkungan Dinas LHP Sumsel, Triana Huswani, menjelaskan bahwa kewenangan penerapan sanksi berada di bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi. “Apa yang menjadi tuntutan massa aksi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” jelas Triana.
Dalam kesempatan yang sama, Kawali Sumsel juga memberikan rapor merah kepada kepemimpinan Gubernur Herman Deru terkait isu lingkungan. Penilaian serupa juga telah diberikan pada tahun sebelumnya. “Tidak ada kemajuan signifikan yang dilakukan oleh Gubernur ini. Oleh karena itu, kami menilai momentum sisa masa jabatan ini harus dimaksimalkan untuk bertindak tegas terhadap perusak lingkungan dan memberikan jaminan masa depan lingkungan Sumsel,” pungkas Chandra.

Joni Karbot, S.Th.I


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.