Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

LINGKUNGAN · 7 Jun 2023 11:34 WIB ·

Aktivis Geruduk Gubernur, Soroti Tambang Ilegal & Mega Korupsi!


					Aktivis Geruduk Gubernur, Soroti Tambang Ilegal & Mega Korupsi! Perbesar

Muara Enim [DESA MERDEKA] – Momentum Hari Lingkungan Hidup dimanfaatkan aktivis lingkungan dari Kawali Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menyampaikan tuntutan tegas. Mereka mendesak Gubernur Herman Deru segera mencabut izin usaha PT Musi Prima Coal, sebuah perusahaan tambang, beserta kontraktornya, PT Lematang Coal Lestari. Aksi ini berlangsung di Muara Enim pada Selasa (6/6/2025).

Selain menyoroti aktivitas pertambangan, massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan mega korupsi terkait Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang diduga melibatkan pembangkit listrik PT GHEMMI.

Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, menyatakan bahwa kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut telah merugikan masyarakat serta lingkungan di wilayah Muara Enim dan Prabumulih. “Berstatus perusahaan asing, mereka mengeruk kekayaan Sumsel dan meninggalkan masalah lingkungan yang mengancam masa depan kita,” tegas Chandra dalam orasinya.

Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa PT Musi Prima Coal saat ini juga terindikasi melakukan pengangkutan batu bara secara ilegal karena tidak memiliki izin pelayaran yang sah di perairan Sungai Lematang. Meskipun sejumlah sanksi disebut-sebut telah diterima perusahaan terkait pelabuhan di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kawali Sumsel menilai sanksi tersebut tidak pernah dieksekusi dengan semestinya.

“Informasi yang kami terima, 15 kepala desa menyatakan ketidaksetujuan terhadap keberadaan pelabuhan dan operasional pengapalan batu bara itu. Akan tetapi, tidak ada tindakan sanksi yang tegas dan jelas. Padahal, pendirian pelabuhan itu sendiri sudah menyalahi aturan karena berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Musi Prima Coal,” jelas Chandra.

Oleh karena itu, Kawali Sumsel mendesak Gubernur beserta jajarannya, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel, untuk bertindak tegas. Mereka menilai dinas terkait terkesan mengabaikan dan menutup mata terhadap berbagai permasalahan lingkungan yang ada. Terlebih, adanya informasi mengenai rangkap jabatan Kepala Dinas LHP sebagai Asisten I Pemprov Sumsel dianggap menghambat kinerja dan tanggung jawabnya terhadap isu lingkungan.

“Dinas lingkungan seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan antisipasi, pemberian sanksi, hingga rekomendasi pencabutan izin perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Namun, selama ini pergerakannya tidak terlihat,” ujar Chandra. Ia pun mendesak Gubernur untuk mengevaluasi kinerja jajaran Dinas LHP Sumsel.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Peningkatan Kapasitas dan Informasi Lingkungan Dinas LHP Sumsel, Triana Huswani, menjelaskan bahwa kewenangan penerapan sanksi berada di bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi. “Apa yang menjadi tuntutan massa aksi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” jelas Triana.

Dalam kesempatan yang sama, Kawali Sumsel juga memberikan rapor merah kepada kepemimpinan Gubernur Herman Deru terkait isu lingkungan. Penilaian serupa juga telah diberikan pada tahun sebelumnya. “Tidak ada kemajuan signifikan yang dilakukan oleh Gubernur ini. Oleh karena itu, kami menilai momentum sisa masa jabatan ini harus dimaksimalkan untuk bertindak tegas terhadap perusak lingkungan dan memberikan jaminan masa depan lingkungan Sumsel,” pungkas Chandra.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jumat Bersih Bantarjaya: Melawan Ego Pembuang Sampah “Sambil Lewat”

17 April 2026 - 10:29 WIB

Benteng Hijau Ketapang: Sinergi Relawan Jaga Pesisir Pangkalpinang

4 April 2026 - 18:57 WIB

Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan

24 Maret 2026 - 15:16 WIB

CCTV Pangkalpinang: ‘Mata Mata’ Elektronik Pemburu Pembuang Sampah Liar

17 Maret 2026 - 13:39 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah Melalui Aturan Baru Sumbar

15 Maret 2026 - 10:57 WIB

Sampah Pesisir Selatan: Dari Beban Lingkungan Jadi Cuan

13 Maret 2026 - 20:42 WIB

Trending di LINGKUNGAN