Kemenkum Resmikan Pos Bantuan Hukum di Tiap Desa Gorontalo, Perkuat Keadilan Akar Rumput
Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Hukum secara resmi meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam memperluas akses keadilan substantif hingga ke tingkat akar rumput, memastikan setiap warga negara dapat mengakses layanan hukum dengan mudah dan terjangkau.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum ini adalah jawaban konkret negara. Ia menekankan bahwa keadilan yang dicita-citakan tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga harus berlandaskan pada moral, etika, dan kearifan lokal.
“Pembentukan Posbankum adalah jawaban konkret negara untuk memastikan setiap warga memperoleh keadilan substantif. Keadilan itu tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga berlandaskan moral, etika, dan kearifan lokal,” ujar Menteri Supratman saat peresmian.
Gorontalo, yang dikenal dengan falsafah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah” serta nilai kekeluargaan (pohala’a), dinilai memiliki modal sosial yang kuat dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Namun, kondisi geografis dan terbatasnya layanan hukum formal masih menyebabkan persoalan masyarakat (ngala’a) berujung pada proses peradilan akibat minimnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjembatani kesenjangan ini.
Sulawesi Selatan Apresiasi Capaian dan Bagikan Pengalaman
Kebijakan pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan Gorontalo ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Ia menilai capaian ini sebagai bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau masyarakat di berbagai daerah.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Provinsi Gorontalo yang berhasil menuntaskan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan akses bantuan hukum yang merata bagi seluruh masyarakat,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Andi Basmal juga menyampaikan bahwa keberhasilan Gorontalo sejalan dengan capaian Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga telah menuntaskan pembentukan Posbankum di 3.059 desa/kelurahan di 24 kabupaten/kota. Menurutnya, capaian ini diwujudkan berkat kolaborasi intens dan berkelanjutan dengan seluruh pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, Kanwil, serta perangkat daerah menjadi fondasi utama keberhasilan perluasan akses keadilan. “Kolaborasi adalah kunci. Dengan sinergi yang baik, pemberian layanan bantuan hukum akan semakin efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Keberadaan Posbankum di tingkat desa/kelurahan tidak hanya memperluas jangkauan layanan, tetapi juga krusial dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, sehingga langkah pencegahan sengketa dan penyelesaian masalah secara tepat dapat lebih mudah dilakukan. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang semakin sadar hukum dan terlindungi hak-haknya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.