Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 17 Apr 2023 18:23 WIB ·

Siltap OKU Cair 18 April Setelah Jeda 4 Bulan


					Siltap OKU Cair 18 April Setelah Jeda 4 Bulan Perbesar

Baturaja, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] Dapur para perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya bisa kembali mengepul normal. Kepastian ini didapat setelah perwakilan kepala desa, perangkat, dan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) OKU mendatangi ruang Abdi Praja Sekretariat Daerah OKU pada Senin, 17 April 2023. Mereka menagih kepastian Penghasilan Tetap (Siltap) yang mandek selama empat bulan berturut-turut.

Pejabat Sekretaris Daerah OKU, Dharmawan Irianto, langsung memasang badan dan memberikan tanggal pasti. Pemerintah Kabupaten OKU mengupayakan pembayaran hak para abdi desa tersebut pada Selasa, 18 April 2023. Janji ini tidak hanya menyasar perangkat struktural desa, melainkan hingga ke tingkat ketua RT selaku garda pelayanan terbawah.

Dharmawan membeberkan bahwa macetnya dana Siltap kali ini merupakan dampak dari masa transisi kepemimpinan pada posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU. Kendati demikian, pihak Setda menjamin reposisi pejabat ini akan diikuti dengan evaluasi total sistem birokrasi pencairan, agar pola keterlambatan tahunan ini tidak terus terulang di masa depan.

“Kita upayakan, 18 April sudah dibayarkan,” tegas Dharmawan di hadapan perwakilan desa yang hadir.

Pertemuan tersebut juga dikawal oleh Ketua Forum BPD Kabupaten OKU Garsubi, jajaran Staf Khusus Penjabat Bupati, serta Kepala Bidang Linmas Pol PP OKU Taufik, guna memastikan penyelesaian masalah berjalan kondusif.

Secara regulasi, seluruh operasional desa mulai dari proyek fisik, pengadaan barang, hingga honorarium wajib tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Sumber dananya bertumpu pada Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten, serta bagi hasil pajak daerah.

Namun, realisasi komitmen ini menyisakan satu catatan interal. Hingga laporan ini diturunkan, Dinas PMD Kabupaten OKU belum membuka data resmi mengenai berapa banyak desa yang telah merampungkan dokumen APBDesa 2023. Dokumen tersebut merupakan syarat mutlak sebelum ketukan palu penyaluran ADD triwulan pertama bisa dieksekusi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Demokrasi Setengah Hati pada Pemilihan BPD Desa Tanjungbaru

27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Berburu Sertifikat Lahan Bebas Sengketa lewat PTSL Desa Panggul

22 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sepak Bola dan Asa Pemuda di Desa Mubur Anambas

22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Rapel 5 Bulan, BLT Dana Desa Balumbungan Cair Sekaligus

22 Mei 2026 - 10:32 WIB

Modal Nekat Setop Pabrik, Warga Menjelutung Nikmati SHU

22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Trending di DESA