Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 5 Sep 2024 20:28 WIB ·

Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak


					Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak Perbesar

Lampung [DESA MERDEKA]Keberadaan Penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah masih menjadi misteri bagi sebagian besar masyarakat. Padahal, lembaga ini memiliki peran krusial dalam mengawasi kinerja hakim dan menjaga integritas peradilan. Hal ini terungkap dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9).

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Penta Peturun S.Sos., S.H., M.H., menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat tentang Penghubung KY. “Masyarakat masih banyak yang belum mengenal lembaga ini, baik layanan, alamat kantor, hingga tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.

Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9).

Penta menilai bahwa peran Penghubung KY sangat strategis dalam menunjang tugas KY pusat. Namun, ia menyayangkan terbatasnya kewenangan penghubung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Hanya sebatas menerima laporan lalu diteruskan ke KY pusat. Birokrasi yang panjang dan kedudukan penghubung yang berada di bawah Sekretariat Jenderal membuat tujuan awal pembentukannya menjadi kurang efektif,” ungkapnya.

Untuk itu, Penta mendesak agar peran Penghubung KY dioptimalkan. “Saya kira perlu adanya peningkatan kapasitas dan kewenangan penghubung KY agar dapat lebih responsif terhadap laporan masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan Penta, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan. “Dalam melihat setiap permasalahan hukum, kita harus memiliki sudut pandang yang komprehensif. Dengan demikian, kita dapat menemukan kebenaran materiil yang hakiki,” ujarnya.

Edi menambahkan bahwa dalam menegakkan hukum, nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan harus selalu diutamakan. “Sistem hukum positif harus selaras dengan nilai-nilai ketuhanan yang Maha Esa,” imbuhnya.

Seminar yang dimoderatori oleh Setiadi Rosasy S.H. ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Dr. Nyoto Suseno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Zoya Haspita, S.H., M.H., dan Koordinator Penghubung KY wilayah Lampung Indra Firsada, S.H., M.H.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tulungagung Perketat Keamanan Tradisi Suro di Tingkat Desa

11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Trending di KUMHANKAM