Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 15 Agu 2026 19:25 WIB ·

Babak Baru #SaveSipora: Kades Mentawai Lawan Amdal Cacat PT SPS


					Babak Baru #SaveSipora: Kades Mentawai Lawan Amdal Cacat PT SPS Perbesar

Mentawai, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Di balik dinginnya surat-surat dinas dan laporan administrasi di tingkat provinsi, sebuah perlawanan sunyi namun gigih sedang ditiupkan dari beranda-beranda rumah adat di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Para pemimpin desa di garis depan menolak menyerahkan sepertiga pulau kecil mereka kepada gurita industri pembalakan kayu.

“Sudah cukup izin-izin perusahaan kayu. Masyarakat kami sudah mandiri secara ekonomi dari hasil ladang mereka sendiri,” tegas Tirjelius, Kepala Desa Saureinu, Kecamatan Sipora Selatan.

Bagi Tirjelius dan para kepala desa dari delapan desa yang wilayahnya dikepung konsesi raksasa seluas 20.706 hektare milik PT Sumber Permata Sipora (SPS), perjuangan ini adalah soal hidup dan mati. Pulau Sipora hanya sebuah pulau kecil dengan luas sekitar 61.000 hektare. Mencaplok sepertiganya untuk eksploitasi hutan dinilai sama saja dengan mengusir warga desa dari ruang hidupnya sendiri.

Alarm Banjir dan Jeritan Aliran Sungai
Ketakutan para pemimpin desa ini sangat beralasan dan berdasar pada realitas di lapangan. Menurut catatan Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Pulau Sipora telah dihantam puluhan bencana banjir dan longsor dalam beberapa tahun terakhir.

Tirjelius bersaksi bahwa desanya yang berada di wilayah hilir kini menanggung getah dari kerusakan hutan di hulu.

“Dulu, banjir hanya datang 2 sampai 5 tahun sekali. Sekarang, dalam setahun desa kami bisa tenggelam 3 hingga 5 kali, lengkap dengan sapuan lumpur,” ungkapnya masygul.

Jika PT SPS diizinkan membabat hutan alam yang tersisa, para kepala desa mengkhawatirkan kehancuran total pada 18 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi urat nadi air bersih bagi ribuan warga desa.

Perlawanan Terhadap Amdal Cacat Prosedur
Perjuangan para kepala desa tidak hanya dilakukan lewat keluh kesah, melainkan lewat jalur struktural. Berdasarkan investigasi koalisi masyarakat sipil, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut dinilai cacat prosedur dan manipulatif.

Irman John, salah satu Kepala Desa yang namanya sempat dicatut dalam surat persetujuan, membongkar siasat perwakilan perusahaan. Ia mengaku hanya menandatangani selembar berita acara sosialisasi biasa di desanya, bukan surat dukungan operasional.

“Itu bukan surat dukungan terhadap perusahaan, tetapi kalau kemudian surat itu disalahgunakan dan diubah di luar sana, saya tidak tahu,” kata Irman mengklarifikasi kejanggalan tersebut.

Ketegasan juga ditunjukkan saat rapat Komisi Amdal di Padang. Tirjelius dengan lantang menolak masuknya 5.686 hektare wilayah negarinya ke dalam peta konsesi perusahaan. Di tingkat tapak, perlawanan para kepala desa ini diperkuat oleh tiga komunitas adat besar—Uma Saureinu, Uma Usut Ngaik, dan Uma Rokot—yang kompak menyerahkan langsung surat penolakan tertulis kepada tim Kantor Staf Presiden (KSP).

Perjuangan ini bahkan memicu solidaritas luas melalui gerakan sipil di media sosial dengan tagar #SaveSipora.

Latar Belakang: Tarik Ulur di Meja Birokrasi
Gerakan penolakan masif dari tingkat desa inilah yang akhirnya memaksa roda birokrasi di tingkat atas bergeser. Laporan masyarakat adat dan desa ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sempat memicu pemeriksaan administrasi terhadap Gubernur Sumbar.

Meski Ombudsman dalam surat resminya pada Agustus 2026 menyatakan tidak menemukan maladministrasi atau penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar terkait proses perizinan tersebut, peta konflik justru bergeser ke Jakarta.

Melihat besarnya resistensi warga desa dan rapuhnya dokumen lingkungan yang ada, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara mengejutkan mengeluarkan keputusan krusial.

Melalui surat resmi tertanggal 6 Agustus 2026, pemerintah pusat resmi menarik dan mengambil alih penilaian dokumen Amdal PT SPS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat.

Menatap Babak Baru Perjuangan
Bagi para kepala desa di Sipora, keluarnya Amdal dari ranah daerah merupakan sebuah kemenangan kecil, sekaligus babak baru yang menuntut kewaspadaan lebih tinggi.

Penarikan kewenangan ini memberi waktu bagi pemerintah desa dan komunitas adat untuk melakukan lobi yang lebih kuat langsung ke jantung pemerintahan pusat di Jakarta. Mereka berharap, Kementerian Kehutanan dan KLH mau mendengarkan jeritan riil warga dari balik rimbunnya hutan Mentawai, bukan sekadar melihat angka-angka investasi di atas kertas rapat.

“Kami akan terus bertahan. Menjaga hutan ini bukan cuma tentang pohon, tapi tentang memastikan anak cucu kami di desa masih punya air bersih untuk minum dan tanah aman untuk dipijak,” pungkas Tirjelius.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Anggaran Desa Sumbar 2027 Diketok, Ini Prioritas Pembangunan Nagari

15 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Lepas Merdeka Bike 81 Km, Gubernur Mahyeldi Dorong Generasi Muda Perkuat Kebugaran

15 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Menakar KUA-PPAS Sumbar 2027: Nasib Nagari Pascabencana

15 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Sawit Sedot Air Nagari, Pajaknya Kok Mengalir ke Pejabat?

15 Agustus 2026 - 09:22 WIB

HUT RI ke-81: Kirab Bendi Pemprov vs Upacara Mandiri Nagari Sumbar

14 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Menolak Manis di Bibir: Realitas Pahit Pembangunan Nagari Sumbar

14 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Trending di KABAR PEMDA