Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 10 Agu 2026 11:03 WIB ·

Upaya Anggota DPRD Sumbar dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari


					Upaya Anggota DPRD Sumbar dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Perbesar

PASAMAN BARAT, Sumatera Barat ( DESA MERDEKA)— Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).

Sosialisasi Perda ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sumatera Barat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.

Ali Muda menyampaikan, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2021 memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat dan pemerintahan nagari.

Nagari sebagai pemerintahan terdepan di tengah masyarakat memiliki posisi strategis dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pemberdayaan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap aturan yang mengatur pemerintahan dan pemberdayaan nagari perlu terus ditingkatkan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari. Begitu juga dengan pemerintahan nagari, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Muda.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah nagari, dan pemerintah daerah. Berbagai aspirasi maupun persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat nagari diharapkan dapat disampaikan secara langsung untuk menjadi bahan evaluasi dan perhatian pemerintah. ( H)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Imbas KUHP Baru: Nagari Sumbar Bersiap Terapkan Kerja Sosial

9 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Jembatan Hildesheim Merupakan Lambang Persahabatan Dua Kota yang Diresmikan Dalam Rangka Hari Jadi Kota Padang ke-357

8 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Magelang “Paksa” Uang ASN Kembali Berputar di Warung Desa

8 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Menggugat Panggung Gastronomi: Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

8 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Sumbar Kebut Proyek Jalan Rp258 Miliar Hingga Desember

8 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Menjinakkan Batang Guo: Gerak Cepat di Zona Merah Kuranji

6 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Trending di KABAR PEMDA