Opini [DESA MERDEKA] – Ada masa ketika pembangunan desa identik dengan gotong royong. Warga berkumpul, memperbaiki jalan, membersihkan saluran air, membangun fasilitas bersama. Negara kemudian hadir melalui berbagai program dan kelembagaan masyarakat. Salah satu yang paling dikenal adalah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau LKMD.
LKMD memiliki sejarah panjang. Keppres No. 28 Tahun 1980 menjadi salah satu tonggak penting yang mengubah Lembaga Sosial Desa menjadi LKMD. Dalam perkembangannya, terutama setelah Reformasi dan menguatnya otonomi daerah, kelembagaan masyarakat desa ikut mengalami perubahan. Keppres No. 49 Tahun 2001 kemudian menata LKMD atau sebutan lain dalam semangat otonomi daerah. Di sejumlah daerah, perubahan itu diwujudkan melalui regulasi daerah yang secara eksplisit menata LKMD menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Perubahan nama tersebut sesungguhnya mencerminkan perubahan cara pandang. Kata ketahanan perlahan bergeser ke pemberdayaan. Masyarakat tidak cukup hanya diposisikan sebagai bagian dari ketahanan sosial, tetapi perlu diberi ruang untuk menentukan kebutuhan, mengembangkan prakarsa dan ikut mengelola pembangunan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: setelah perjalanan panjang itu, apakah masyarakat desa benar-benar semakin berdaya?
Pertanyaan tersebut terasa relevan menjelang Rakernas LPM di Bandung, 7–8 Agustus 2026. Forum ini bukan sekadar pertemuan organisasi. Ia dapat menjadi momentum untuk melihat kembali perjalanan pemberdayaan masyarakat sekaligus memikirkan arah LPM ke depan.
Pada masa Orde Baru, LKMD bekerja dalam kerangka pembangunan yang kuat diarahkan pemerintah. Partisipasi masyarakat memang hadir, terutama melalui gotong royong dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, tetapi agenda pembangunan pada umumnya masih sangat dipengaruhi kebijakan dari atas.
Setelah Reformasi, situasinya berubah. Desentralisasi memberi ruang yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat. Kelembagaan masyarakat pun mulai ditata dengan semangat partisipasi. Permendagri No. 5 Tahun 2007, misalnya, pernah menjadi pedoman penataan lembaga kemasyarakatan. Regulasi tersebut kemudian dicabut oleh Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Artinya, kelembagaan masyarakat terus disesuaikan dengan perkembangan tata kelola desa.
Lompatan penting berikutnya datang melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menempatkan desa sebagai entitas yang memiliki kewenangan dan hak asal-usul serta mengatur pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keuangan, aset, dan kelembagaan desa. Dalam perkembangannya, UU tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 3 Tahun 2024.
Kemudian datang Dana Desa.
Mulai 2015, Dana Desa dialokasikan dalam APBN. Pemerintah menyebut Dana Desa sebagai sumber pembiayaan yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan antara lain untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, desa memperoleh ruang fiskal yang jauh lebih kuat untuk menentukan dan membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
Pada 2026, pengelolaan Dana Desa memiliki landasan teknis terbaru melalui PMK No. 7 Tahun 2026. Peraturan yang berlaku sejak 12 Februari 2026 tersebut mengatur pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Secara keseluruhan, pagu Dana Desa 2026 ditetapkan Rp60,57 triliun.
Angka tersebut tentu besar. Tetapi semakin besar anggaran, semakin penting pula pertanyaan mengenai makna pemberdayaan.
Dana Desa jangan sampai hanya membuat desa semakin mahir membelanjakan anggaran. Jalan yang bagus penting. Jembatan, air bersih, sanitasi, fasilitas kesehatan dan berbagai infrastruktur dasar tentu dibutuhkan. Namun, pembangunan akan kehilangan ruhnya jika masyarakat hanya menjadi penonton dari proyek yang datang ke kampung mereka.
Desa yang berdaya bukan hanya desa yang memiliki banyak bangunan baru. Desa yang berdaya adalah desa yang masyarakatnya mampu mengenali persoalan, menyusun prioritas, mengelola sumber daya, mengembangkan ekonomi lokal, mengawasi kebijakan dan mengambil keputusan secara bersama.
Di sinilah LPM menemukan kembali relevansinya.
LPM jangan berhenti menjadi pelengkap struktur pemerintahan atau sekadar pelaksana kegiatan. Ia dapat menjadi ruang tempat masyarakat belajar berorganisasi, berdiskusi, menyampaikan aspirasi dan mengembangkan prakarsa. LPM dapat menjadi jembatan antara pemerintah desa dan warga, antara kebijakan dan kebutuhan nyata.
Lebih jauh lagi, LPM perlu membantu desa menemukan kekayaan yang sering tidak tercatat dalam APBDes: pengetahuan lokal, keterampilan warga, tradisi, jaringan sosial, gotong royong, sumber daya alam, kreativitas anak muda, serta potensi ekonomi masyarakat.
Semua itu adalah modal pembangunan.
Karena itu, Dana Desa seharusnya bukan tujuan, melainkan pemantik daya. Uang negara harus mampu mengubah masyarakat dari penerima menjadi pelaku, dari objek menjadi subjek, dari ketergantungan menuju kemandirian.
Inilah tantangan LPM ke depan. Pemberdayaan bukan sekadar memberikan bantuan, melainkan membangun kemampuan agar masyarakat suatu saat mampu menggerakkan kehidupannya sendiri.
Rakernas LPM di Bandung dapat menjadi momentum untuk membicarakan kembali gagasan tersebut. Jangan sampai forum nasional hanya berhenti pada rekomendasi administratif, sementara pertanyaan mendasar tentang masa depan masyarakat desa luput dari perhatian.
Barangkali sudah waktunya keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari berapa rupiah yang masuk dan berapa proyek yang selesai. Ukuran yang lebih penting adalah pertanyaan sederhana: setelah semua anggaran itu hadir, apakah masyarakat menjadi lebih mampu berdiri di atas kekuatannya sendiri?
Dari LKMD menuju LPM, dari pembangunan yang lebih terarah dari atas menuju partisipasi yang lebih luas, dan dari keterbatasan pembiayaan menuju Dana Desa, perjalanan pemberdayaan masyarakat sebenarnya belum selesai.
Sebab tujuan akhir pemberdayaan bukan membuat masyarakat terus-menerus membutuhkan bantuan. Tujuannya adalah membuat masyarakat memiliki daya.
Desa yang benar-benar berdaya bukan desa yang tidak membutuhkan pemerintah. Desa yang berdaya adalah desa yang mampu bekerja sama dengan pemerintah tanpa kehilangan kemampuan untuk menentukan masa depannya sendiri.
Dari LKMD ke Dana Desa, yang harus kita temukan kembali bukan sekadar sejarah kelembagaan, melainkan ruh pemberdayaan: membuat masyarakat memiliki kemampuan untuk berdiri, bergerak, dan menentukan masa depannya sendiri.
Referensi:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2001). Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Definisi Dana Desa. JDIH Kementerian Keuangan. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
(DA)
Saya seorang pensiuan berpengalaman di bidang pemerintahan dengan kemampuan analisis dan komunikasi yang baik. Terbiasa bekerja secara tim maupun mandiri, saya selalu berkomitmen memberikan hasil terbaik dan terus belajar untuk berkembang.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.