Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Aset mewah berupa mobil pribadi hingga kapal cepat (speedboat) kini bersanding dengan nasib warga Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Di balik deretan fasilitas elite tersebut, tersimpan ironi besar: dugaan manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022 hingga 2025 yang diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Kepala Desa Loleo, Edi Amus. Kasus korupsi dana desa Loleo ini kian memanas karena memicu kemarahan publik setelah muncul indikasi kuat keterlibatan oknum DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga pasang badan memberikan perlindungan politik.
Berdasarkan data yang dihimpun, estimasi kerugian negara akibat praktik lancung ini diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Modus operandi yang dilancarkan terbilang nekat, mulai dari laporan kegiatan fiktif, rekayasa administrasi anggaran, hingga pelaporan pembangunan fisik yang nyatanya tidak ada di lapangan. Tragisnya, pada anggaran APBDes 2023, terdapat pengadaan mesin Johnson 150 PK yang hingga kini fisiknya misterius dan tidak pernah terlihat di desa, sementara uang rakyat diduga telah dikonversi menjadi aset mewah pribadi sang kades.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) mengecam keras mandeknya proses pengawasan ini. Sekretaris LSM KANe Malut, Asbar Sandiah, menegaskan kekecewaan mendalam atas sikap DPRD Halmahera Selatan yang terkesan mengulur waktu. Edi Amus diketahui berulang kali mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dalih sakit, padahal fakta di lapangan menunjukkan sang kades terlihat bugar dan beraktivitas normal tanpa ada tindakan tegas dari otoritas terkait.
“Dana desa itu adalah uang rakyat, bukan modal kekayaan pribadi. Sangat disayangkan jika lembaga wakil rakyat yang terhormat justru berfungsi sebagai tameng pelaku korupsi,” tegas Asbar Sandiah dengan nada geram, Minggu (24/5/2026).
Secara regulasi, tindakan ini melanggar kewajiban mutlak penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam proses pengawasan dapat menjadi dasar kuat bagi bupati untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pencopotan jabatan. Lebih jauh lagi, pengadaan fiktif ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
LSM KANe mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Polres Halmahera Selatan segera melakukan audit investigatif, menelusuri aliran dana (flow of funds), dan menyita aset yang diduga bersumber dari uang korupsi tersebut. Jika aparat penegak hukum di daerah lambat bertindak, LSM KANe bersama elemen masyarakat berkomitmen membawa kasus korupsi dana desa loleo ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Warga kini menunggu ketegasan hukum agar hak-hak pembangunan mereka tidak terus dirampas.
DISCLAIMER: Redaksi menerbitkan teks ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap tata kelola pemerintahan. Seluruh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Desa Loleo, pihak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, serta instansi terkait lainnya.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.