Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 10 Sep 2023 18:46 WIB ·

Korupsi APBDes Ngulankulon: Saat Dua Jantung Desa Berhenti


					Korupsi APBDes Ngulankulon: Saat Dua Jantung Desa Berhenti Perbesar

Trenggalek, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Kursi kepemimpinan di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, kini mendadak kosong setelah kepala desa berinisial RC dan bendaharanya, SK, resmi ditahan Polres Trenggalek. Keduanya terjerat dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2020 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp211 juta. Kasus ini menjadi ironi besar, mengingat kepala desa dan bendahara seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan, namun justru kompak tersandung hukum.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bergerak cepat untuk memastikan pelayanan publik tidak lumpuh. Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sedang memproses pemberhentian sementara sang kades. Langkah taktis ini diambil agar posisi pemimpin yang kosong bisa segera diisi oleh Penjabat (PJ) pilihan bupati.

“Secepatnya agar tidak ada kekosongan pemimpin terlalu lama dan berdampak pada pemerintahan di desa,” ujar bupati yang akrab disapa Mas Ipin tersebut, Minggu (10/9/2023).

Kebijakan ini berpijak kuat pada regulasi yang berlaku. Pemberhentian sementara tersebut mengacu pada UU Desa serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Status nonaktif ini akan berlaku hingga kasus hukum yang menjerat RC dan SK berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dukungan penuh terhadap langkah bupati juga datang dari legislatif. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menegaskan bahwa penunjukan PJ kepala desa sepenuhnya merupakan wewenang bupati. Menurutnya, status hukum yang sudah menjadi tersangka dan ditahan memang mengharuskan adanya pemberhentian sementara.

Meski demikian, Alwi mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum ada ketukan palu hakim. Jika di persidangan nanti mereka dinyatakan tidak bersalah, maka nama baik dan jabatan mereka berhak untuk dipulihkan seperti sedia kala.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI