Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 28 Apr 2026 20:05 WIB ·

Aroma Premanisme di Tubuh Dishub Halsel: Oknum Pegawai Diduga Intimidasi Warga, Kadishub Akui Pelaku “Pemain Lama”?


					Aroma Premanisme di Tubuh Dishub Halsel: Oknum Pegawai Diduga Intimidasi Warga, Kadishub Akui Pelaku “Pemain Lama”? Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA]– Integritas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Sebuah insiden memuakkan yang melibatkan oknum pegawai berinisial RN mencuat ke permukaan, setelah diduga melakukan tindakan menyerupai premanisme dan upaya pungutan tidak resmi terhadap warga di ruang publik.

Peristiwa yang mencoreng wajah birokrasi ini terjadi pada Senin pagi (27/04/2026), sekitar pukul 09.30 WIT. Lokasi kejadian berada tepat di jantung aktivitas ekonomi masyarakat, yakni di jalur akses menuju Pasar Labuha, tepat di depan Kantor Dinas Perhubungan Halmahera Selatan. Jalur tersebut merupakan urat nadi bagi warga yang hendak memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Kronologi bermula saat Rizal Sangaji, yang juga menjabat sebagai Ketua LSM KANe Maluku Utara, hendak melintasi jalur tersebut menuju pasar. Namun, langkahnya terhenti saat dihadang oleh oknum RN. Tanpa dasar yang jelas dan dengan nada bicara yang kasar, oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada Rizal.

Penolakan tegas dari Rizal rupanya memicu reaksi agresif. Bukannya menunjukkan etika sebagai pelayan publik, oknum RN justru diduga melontarkan kata-kata bernada tantangan fisik (intimidasi). Sikap arogan ini dinilai publik sebagai bentuk premanisme terbuka yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur negara.

Pelanggaran Regulasi dan Etika ASN
Jika merujuk pada aturan main, penarikan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Di dalam aturan tersebut, mekanisme dan objek retribusi diatur secara rigid dan transparan. Tidak ada klausul yang membenarkan adanya pungutan di jalur akses publik tanpa karcis resmi, apalagi disertai dengan ancaman fisik atau intimidasi.

Rizal Sangaji segera merespons insiden ini dengan menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan melalui sambungan telepon. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas yang tengah berada di Desa Gurambati dalam rangka persiapan gelaran MTQ, menyatakan keterkejutannya namun juga mengungkap fakta miris. Sang Kadis mengakui bahwa perilaku tidak terpuji dari oknum RN tersebut disinyalir sudah terjadi berulang kali.

Publik Desak Sanksi Berat
Pengakuan Kepala Dinas bahwa oknum tersebut adalah “pemain lama” justru memicu pertanyaan baru: Mengapa ada pembiaran terhadap bibit premanisme di dalam instansi pemerintah? Masyarakat Halmahera Selatan kini mendesak adanya langkah konkret, bukan sekadar janji pemanggilan.

​Jika Dinas Perhubungan tidak segera mengambil tindakan disiplin yang berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dipertaruhkan. Praktik pungli bermodus intimidasi seperti ini adalah benalu yang merusak citra daerah dan menghambat kenyamanan publik di ruang terbuka.

Kini, bola panas ada di tangan Dinas Perhubungan dan Inspektorat Halmahera Selatan. Publik menunggu apakah sanksi tegas akan dijatuhkan, ataukah praktik premanisme berbalut seragam ini akan terus dibiarkan mengakar di Bumi Saruma.

Disclaimer Berita:
Seluruh konten dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan saksi dan laporan awal yang diterima redaksi. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama oknum yang bersangkutan, tetap terbuka luas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

AKPERSI Sumatera Selatan Gelar Musdalub dan Pelantikan DPD-DPC 2026–2031, Perkuat Konsolidasi Pers Profesional

28 April 2026 - 23:25 WIB

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di RAGAM