Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 28 Apr 2026 20:05 WIB ·

Premanisme Berseragam Dishub Halmahera Selatan Coreng Wajah Birokrasi


					Premanisme Berseragam Dishub Halmahera Selatan Coreng Wajah Birokrasi Perbesar

Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Integritas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan kini berada di titik nadir. Sebuah insiden memuakkan yang melibatkan oknum pegawai berinisial RN mencuat ke publik setelah diduga melakukan tindakan premanisme dan pungutan liar terhadap warga di akses menuju Pasar Labuha, Senin pagi (27/04/2026).

Ironisnya, jalur tersebut merupakan urat nadi ekonomi bagi warga desa yang hendak menuju pasar. Rizal Sangaji, Ketua LSM KANe Maluku Utara yang menjadi korban, mengaku dihadang tanpa dasar hukum yang jelas. Penolakan Rizal terhadap permintaan uang tersebut justru dibalas dengan nada kasar dan tantangan fisik (intimidasi) oleh oknum RN di depan kantor Dishub sendiri.

Pelanggaran Etika dan Perda Retribusi
Tindakan oknum ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Secara rigid, aturan tersebut tidak membenarkan adanya pungutan di jalur publik tanpa karcis resmi, apalagi dibumbui ancaman fisik. Perilaku arogan ini dinilai publik sebagai bentuk premanisme terbuka yang mencoreng etika pelayan publik.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan menyatakan keterkejutannya saat dikonfirmasi. Mirisnya, sang Kadis mengakui bahwa oknum RN disinyalir adalah “pemain lama” yang sudah berulang kali melakukan tindakan serupa. Fakta ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap bibit premanisme di dalam instansi pemerintah daerah.

Benalu Birokrasi yang Merusak Kepercayaan Publik
Masyarakat kini mendesak sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika praktik pungli bermodus intimidasi ini dibiarkan, maka kepercayaan warga terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan akan hancur total.

Praktik ini adalah benalu yang menghambat kenyamanan publik dan merusak citra daerah di ruang terbuka. Bola panas kini berada di tangan Inspektorat Halmahera Selatan; apakah sanksi tegas akan dijatuhkan, atau premanisme berbalut seragam ini akan terus dibiarkan mengakar di Bumi Saruma?

Disclaimer Berita:
Seluruh konten dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan saksi dan laporan awal yang diterima redaksi. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama oknum yang bersangkutan, tetap terbuka luas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 106 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bukittinggi Pernah Jadi Penyelamat Republik, Wagub Vasko Usulkan Sumbar Jadi Daerah Istimewa

22 Juni 2026 - 10:06 WIB

Sekdaprov Sumbar Dorong Kolaborasi Masyarakat Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

21 Juni 2026 - 17:44 WIB

Surplus, DPRD Sumbar Apresiasi Pemprov Kelola Anggaran APBD Tahun 2025

20 Juni 2026 - 13:32 WIB

DPRD Sumbar Kebut Perubahan Aturan Pajak Daerah, Kinerja APBD 2025 Dinilai Menggembirakan

19 Juni 2026 - 09:22 WIB

Penguatan BPBD: Perisai Baru Ketangguhan Nagari di Sumbar

18 Juni 2026 - 18:05 WIB

Data Akurat, Kunci Sukses Pembangunan Desa di TTU

18 Juni 2026 - 03:29 WIB

Trending di PEMDA