Sidoarjo, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Polemik pedagang di Jalan Perumahan TAS 3, Desa Popoh, Wonoayu, Sidoarjo, kini memasuki babak baru yang lebih pelik. Bukan sekadar urusan ketertiban umum, konflik ini membongkar lapisan masalah yang sudah mengendap selama lebih dari satu dekade: antara klaim kepemilikan lapak, iuran pasar yang tak transparan, hingga bayang-bayang sengketa Tanah Kas Desa (TKD).
Kuasa hukum pedagang, Bambang Iswahyudi, SH, MH, menegaskan bahwa 12 kliennya bukanlah penyusup liar. Sebagian besar pedagang, khususnya yang berasal dari luar desa, telah membeli lapak dari warga setempat sejak 12 tahun silam. Mereka rutin membayar iuran mingguan sebagai bentuk kontribusi sah selama berjualan di lokasi tersebut.
Akar Konflik: Antara Hak dan Tertib Sipil
Ketegangan memuncak ketika muncul pihak yang menamakan diri “panitia adat pribumi” yang diduga menekan pedagang untuk membongkar lapak atau membayar kembali untuk tempat baru. Bambang menilai tindakan ini sebagai bentuk penggusuran berselubung penertiban. Ia mengingatkan bahwa pengerahan massa secara sepihak dapat memicu persoalan hukum serius.
Namun, jika menilik ke belakang, Desa Popoh memang memiliki riwayat sengketa lahan yang kronis. Mulai dari kasus penjualan TKD seluas 5.800 m² yang melibatkan mantan Kepala Desa pada periode 2010-2012, hingga polemik dana iuran pasar senilai Rp30 juta yang tak jelas rimbanya pada tahun 2020.
| Periode | Kejadian Penting | Dampak Sosial |
| 2010-2012 | Praktik jual beli lapak warga & korupsi TKD | Benih klaim kepemilikan pedagang muncul |
| 2020 | Dana iuran pasar Rp30 juta tidak jelas | Ketegangan internal pengurus & pedagang |
| 2022 | Penertiban fisik oleh Pemdes & TNI | Protes pedagang atas alasan ketertiban |
| 2026 | Munculnya tekanan “Panitia Adat” | Ancaman jalur hukum & konflik horizontal |
Transparansi Menjadi Harga Mati
Sengketa ini merupakan akumulasi dari perbedaan pandangan tentang “keteraturan”. Di mata pemerintah desa, lapak-lapak tersebut mungkin dianggap mengganggu estetika dan fungsi jalan. Namun bagi pedagang, lapak adalah investasi hidup yang mereka peroleh dengan modal tidak sedikit.
Kasus Desa Popoh menjadi pengingat bagi desa-desa lain bahwa penertiban tanpa transparansi sejarah lahan hanya akan melahirkan bom waktu. Tanpa musyawarah yang jujur dan kepastian hukum terkait status tanah, konflik serupa akan terus berulang, mengadu domba warga asli dengan pedagang yang hanya mencari sesuap nasi.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.