Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 11 Apr 2026 01:56 WIB ·

Sengketa Lapak Popoh: Saat Realitas Sosial Beradu Aturan


					Tampak lapak-lapak 12 pedagang di Desa Popoh Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo tepatnya area jln Perum Tas 3 Perbesar

Tampak lapak-lapak 12 pedagang di Desa Popoh Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo tepatnya area jln Perum Tas 3

Sidoarjo, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Polemik pedagang di Jalan Perumahan TAS 3, Desa Popoh, Wonoayu, Sidoarjo, kini memasuki babak baru yang lebih pelik. Bukan sekadar urusan ketertiban umum, konflik ini membongkar lapisan masalah yang sudah mengendap selama lebih dari satu dekade: antara klaim kepemilikan lapak, iuran pasar yang tak transparan, hingga bayang-bayang sengketa Tanah Kas Desa (TKD).

Kuasa hukum pedagang, Bambang Iswahyudi, SH, MH, menegaskan bahwa 12 kliennya bukanlah penyusup liar. Sebagian besar pedagang, khususnya yang berasal dari luar desa, telah membeli lapak dari warga setempat sejak 12 tahun silam. Mereka rutin membayar iuran mingguan sebagai bentuk kontribusi sah selama berjualan di lokasi tersebut.

Akar Konflik: Antara Hak dan Tertib Sipil
Ketegangan memuncak ketika muncul pihak yang menamakan diri “panitia adat pribumi” yang diduga menekan pedagang untuk membongkar lapak atau membayar kembali untuk tempat baru. Bambang menilai tindakan ini sebagai bentuk penggusuran berselubung penertiban. Ia mengingatkan bahwa pengerahan massa secara sepihak dapat memicu persoalan hukum serius.

Namun, jika menilik ke belakang, Desa Popoh memang memiliki riwayat sengketa lahan yang kronis. Mulai dari kasus penjualan TKD seluas 5.800 m² yang melibatkan mantan Kepala Desa pada periode 2010-2012, hingga polemik dana iuran pasar senilai Rp30 juta yang tak jelas rimbanya pada tahun 2020.

Periode Kejadian Penting Dampak Sosial
2010-2012 Praktik jual beli lapak warga & korupsi TKD Benih klaim kepemilikan pedagang muncul
2020 Dana iuran pasar Rp30 juta tidak jelas Ketegangan internal pengurus & pedagang
2022 Penertiban fisik oleh Pemdes & TNI Protes pedagang atas alasan ketertiban
2026 Munculnya tekanan “Panitia Adat” Ancaman jalur hukum & konflik horizontal

Transparansi Menjadi Harga Mati
Sengketa ini merupakan akumulasi dari perbedaan pandangan tentang “keteraturan”. Di mata pemerintah desa, lapak-lapak tersebut mungkin dianggap mengganggu estetika dan fungsi jalan. Namun bagi pedagang, lapak adalah investasi hidup yang mereka peroleh dengan modal tidak sedikit.

Kasus Desa Popoh menjadi pengingat bagi desa-desa lain bahwa penertiban tanpa transparansi sejarah lahan hanya akan melahirkan bom waktu. Tanpa musyawarah yang jujur dan kepastian hukum terkait status tanah, konflik serupa akan terus berulang, mengadu domba warga asli dengan pedagang yang hanya mencari sesuap nasi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Berburu Sertifikat Lahan Bebas Sengketa lewat PTSL Desa Panggul

22 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sepak Bola dan Asa Pemuda di Desa Mubur Anambas

22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Rapel 5 Bulan, BLT Dana Desa Balumbungan Cair Sekaligus

22 Mei 2026 - 10:32 WIB

Modal Nekat Setop Pabrik, Warga Menjelutung Nikmati SHU

22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Urus SKCK, Dua Cakades Manggarai Siap Pegang Cangkul

20 Mei 2026 - 18:03 WIB

Trending di DESA