Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 10 Apr 2026 21:11 WIB ·

Lapak Panas Desa Popoh: Sengketa Adat atau Intimidasi?


					Tampak lapak-lapak 12 pedagang di Desa Popoh Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo tepatnya area jln Perum Tas 3 Perbesar

Tampak lapak-lapak 12 pedagang di Desa Popoh Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo tepatnya area jln Perum Tas 3

Sidoarjo, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Konflik perebutan ruang ekonomi di Desa Popoh, Wonoayu, Sidoarjo kini memasuki babak baru. Kuasa hukum 12 pedagang di kawasan Jalan Perumahan TAS 3, Bambang Iswahyudi, secara tegas membantah tudingan bahwa para pedagang menempati lapak secara ilegal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pedagang, termasuk yang berasal dari luar desa, justru memperoleh lapak dengan cara membeli dari warga setempat.

Isu ini mencuat setelah adanya desakan pembongkaran yang mengatasnamakan “panitia adat pribumi”. Padahal, praktik perdagangan dan pembayaran iuran mingguan di lokasi tersebut sudah menjadi realitas sosial yang berjalan tenang selama lebih dari satu dekade.

Beli Lapak dari Warga, Bukan Penyerobot
Bambang Iswahyudi menekankan bahwa kliennya memiliki hak yang sah secara sosial karena transaksi jual beli lapak telah berlangsung lama. “Faktanya, sebagian pedagang dari luar desa membeli lapak dari warga. Jadi tidak benar jika disebut menempati tanpa hak,” ujarnya. Selama 12 tahun terakhir, para pedagang juga tertib memenuhi kewajiban iuran sebagai bentuk kontribusi nyata di lingkungan tersebut.

Narasi yang menyebut pedagang menempati lapak secara gratis atau ilegal dinilai sebagai pemberitaan sepihak yang mengabaikan sejarah panjang aktivitas ekonomi di Desa Popoh. Status pedagang yang sudah menahun ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa, bukan justru langsung dihakimi sebagai pelanggar aturan.

Ancaman Penggusuran Berkedok Penertiban Adat
Hal yang kini menjadi sorotan tajam adalah dugaan tekanan dari pihak yang mengeklaim sebagai panitia adat. Pihak pedagang mencium adanya upaya penggusuran yang dibungkus dalih penertiban, namun ironisnya dibarengi dengan permintaan pembayaran untuk lokasi lapak baru. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan dasar hukum tindakan tersebut.

Pihak kuasa hukum memperingatkan bahwa pengerahan massa untuk pembersihan lapak secara sepihak dapat memicu persoalan pidana baru. Jika jalur dialog buntu dan pembongkaran paksa tetap dilakukan, para pedagang menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan keadilan dan hak ekonomi mereka di Desa Popoh.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Ketanggan Berhasil Legalkan Tanah Aset Desa

9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pendaftaran Pilkades Serentak Belitung 2026 Resmi Dibuka

9 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pilkades Subang 2026: Ironi Demokrasi dan Mahalnya Kursi Desa

9 Juni 2026 - 17:15 WIB

Polemik Lokasi TPS Rambunan Amian, Netralitas Panitia Dipertanyakan

9 Juni 2026 - 16:57 WIB

Program Desa Bersinar: Memperkuat Ketahanan Desa dari Narkoba

9 Juni 2026 - 15:45 WIB

Pilkades Subang 2026: Sinergi Digital dan Integritas Desa

9 Juni 2026 - 14:51 WIB

Trending di DESA