Banyuwangi, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Desa Sukojati kini berada di persimpangan jalan. Desa yang menyandang status percontohan antikorupsi dari KPK dan pengelola keuangan terbaik nasional ini tengah diguncang polemik pengunduran diri Kepala Desanya, berinisial US, usai terciduk warga bermalam di rumah seorang janda pada Senin (6/4/2026).
Meski US telah menyatakan permohonan maaf dan siap diberhentikan di hadapan massa, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa pengunduran diri seorang kepala desa tidak bisa dilakukan secara instan. Status jabatan US saat ini masih “mengambang” secara administratif.
Prosedur Administratif Bukan Dasar “Katanya”
Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Mohamad Yanuarto Bramuda, menegaskan bahwa proses pemberhentian harus patuh pada UU Nomor 3 Tahun 2024. Ada tiga syarat sah pemberhentian: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
“Mekanismenya harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga formal yang mengajukan kepada Bupati dan Camat disertai bukti-bukti,” jelas Bramuda, Kamis (9/4/2026). Hingga saat ini, Pemkab belum menerima surat resmi apa pun, sehingga pernyataan lisan US baru dianggap sebagai pernyataan pribadi, bukan keputusan hukum tetap.
Kronologi yang Mencoreng Reputasi
Gejolak ini berawal dari penggerebekan warga yang mendapati US di kediaman seorang janda dalam kondisi yang dianggap melanggar norma asusila. Ketua BPD Sukojati, Hariyanto, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan musyawarah mufakat dan mediasi untuk mencari kebenaran informasi demi meredam amarah warga yang sempat berunjuk rasa menuntut sang kades mundur.
Sikap bungkam US saat diklarifikasi mengenai detail kejadian semakin memicu kekecewaan masyarakat. Salah satu warga, Sari, menganggap diamnya sang kades sebagai bentuk pengakuan atas perbuatannya yang mencoreng nama baik desa.
Ironi di Desa Percontohan
Kasus ini menyisakan ironi pahit bagi Desa Sukojati. Pada 2022, desa ini meraih skor 93,25 sebagai desa antikorupsi dari KPK. Tak hanya itu, Sukojati juga dikenal berprestasi dalam penekanan angka stunting melalui program “Rumah Sehat” yang diakui Menko PMK, serta aktif melestarikan tradisi Festival Sapar-Saparan.
Kini, nasib desa berprestasi tersebut bergantung pada kecepatan proses administratif formal di tingkat BPD dan Camat. Sembari menunggu keputusan Bupati, pelayanan publik di Sukojati tetap harus berjalan meski di bawah bayang-bayang krisis kepemimpinan.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.