Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini membidik sektor perkebunan kelapa sawit sebagai tumpuan baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Pajak Air Permukaan (PAP), Pemprov Sumbar memproyeksikan potensi penerimaan hingga Rp1 triliun untuk menutup celah penurunan dana transfer pusat. Fokus utama tahun 2026 ini menyasar perusahaan sawit non-rakyat di enam kabupaten inti.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa pajak ini bukan sekadar urusan angka, melainkan instrumen untuk mengendalikan eksploitasi alam. “Kita harus terus menggenjot pajak air permukaan dari sektor sawit. Potensinya besar, mencapai Rp1 triliun yang selama ini belum tergarap optimal,” ujarnya dalam FGD di Istana Gubernuran, Senin (6/4/2026).
Digitalisasi dan Transparansi di Areal Kebun
Salah satu terobosan yang diusung adalah penerapan digitalisasi melalui pemasangan alat ukur (flow meter) pada setiap titik pengambilan air. Langkah ini diambil untuk memastikan data pemanfaatan air riil di lapangan akurat dan meminimalisir manipulasi. Hal ini krusial karena sering ditemukan praktik perusahaan yang mengalirkan air sungai ke kebun, namun enggan membayar pajak selain untuk penggunaan di pabrik.
Pemasangan alat ukur ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi warga desa di sekitar perkebunan. Dengan adanya kontrol volume air yang diambil perusahaan, ketersediaan air permukaan untuk kebutuhan domestik warga desa dan pertanian rakyat dapat lebih terjamin keberlanjutannya.
Menembus Resistensi Direksi Perusahaan
Meski target PAP 2026 dipatok sebesar Rp594 miliar, realisasi pada bulan pertama baru menyentuh angka Rp4,09 miliar (0,69%). Kendala utamanya adalah resistensi perusahaan yang masih mengajukan keberatan administratif. Asisten Administrasi Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, menyatakan ke depan pemerintah akan memanggil langsung direksi dan pemilik perusahaan, bukan lagi sekadar manajemen operasional.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menambahkan bahwa pendekatan persuasif dan pembentukan satgas terpadu akan diperkuat. Tujuannya adalah menyadarkan pelaku industri bahwa pajak ini adalah kontribusi balik untuk pembangunan daerah—termasuk infrastruktur jalan dan fasilitas publik di pelosok desa tempat perusahaan tersebut beroperasi.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.