Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KUMHANKAM · 16 Mar 2026 03:55 WIB ·

Gaji Ratusan Juta Perangkat Desa Raib Akibat Jabatan Disalahgunakan


					kantor Desa Betung Perbesar

kantor Desa Betung

Palembang, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Kemenangan mutlak di tingkat Mahkamah Agung (MA) ternyata bukan jaminan bagi lima mantan perangkat Desa Betung, Muara Enim, untuk mendapatkan haknya. Alih-alih menerima gaji dan tunjangan yang tertunda selama hampir lima tahun, mereka justru harus menempuh jalur pidana. Kasus ini resmi bergulir di Polda Sumsel setelah oknum Kepala Desa berinisial LC dilaporkan atas dugaan penggelapan jabatan yang merugikan bawahannya hingga Rp700 juta.

Perseteruan ini berawal dari pemecatan sepihak pada Oktober 2020. Meski pengadilan telah menyatakan pemberhentian tersebut tidak sah dan memerintahkan pengembalian hak, sang Kades diduga hanya menerbitkan SK formalitas tanpa mencairkan dana gaji yang menjadi hak para korban.

Dinding Buntu Meski Menang di Mahkamah Agung
Kuasa hukum para korban, Achmad Azhari, menegaskan bahwa kliennya telah memenangkan pertarungan hukum dari tingkat PTUN Palembang hingga inkrah di Mahkamah Agung. Namun, putusan tersebut seolah “mandul” di lapangan. Dana sekitar Rp700 juta yang seharusnya masuk ke kantong lima perangkat desa sebagai akumulasi gaji dan tunjangan selama lima tahun diduga masih tertahan atau dialihkan.

“Klien kami sudah menang hingga MA, tetapi kewajiban pembayaran gaji tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, akses mereka untuk kembali bekerja ditutup secara fisik karena kantor desa dikunci oleh terlapor,” ungkap Azhari usai menyerahkan laporan di Mapolda Sumsel, Jumat (13/3/2026).

Jeratan Pasal Penggelapan dan Abaikan Perintah Mendagri
Dalam laporan bernomor LP/B/387/III/2026/SPKT/Polda Sumsel, pelapor menggunakan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bukti-bukti yang diserahkan tidak main-main: tumpukan fotokopi putusan pengadilan dari berbagai tingkatan yang seluruhnya memihak perangkat desa.

Yang lebih ironis, kasus ini sebenarnya telah mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat instruksi tindak lanjut. Namun, koordinasi antara pihak kecamatan, inspektorat, hingga pemerintah kabupaten seolah menemui jalan buntu karena terlapor kerap mangkir dalam proses sita eksekusi maupun pemanggilan resmi.

Fakta Kunci Kasus Desa Betung Detail Informasi
Total Kerugian Estimasi Rp700 Juta (Gaji & Tunjangan)
Durasi Sengketa Sejak 1 Oktober 2020 (Hampir 5 Tahun)
Status Hukum Inkrah di Mahkamah Agung (Menang Mutlak)
Langkah Terakhir Laporan Pidana Dugaan Penggelapan (Polda Sumsel)

Kini, nasib lima pengabdi desa tersebut bergantung pada penyelidikan polisi. Laporan ini menjadi pengingat keras bahwa mengabaikan putusan pengadilan tata usaha bisa berujung pada jeruji besi pidana. Harapan para korban kini tertumpu pada ketegasan aparat hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengeksekusi hak-hak yang telah “dirampas” secara administratif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menjaga Keamanan Sub-Urban Lewat Kearifan Pagar Mangkuk

20 September 2026 - 09:36 WIB

Panggung Terakhir Sang “Kades Ikatan Cinta”

21 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sinergi Muspika Pebayuran Jamin Keamanan Pelayanan Publik Desa

1 Juli 2026 - 17:20 WIB

Tulungagung Perketat Keamanan Tradisi Suro di Tingkat Desa

11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Trending di KUMHANKAM