Palembang, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Kemenangan mutlak di tingkat Mahkamah Agung (MA) ternyata bukan jaminan bagi lima mantan perangkat Desa Betung, Muara Enim, untuk mendapatkan haknya. Alih-alih menerima gaji dan tunjangan yang tertunda selama hampir lima tahun, mereka justru harus menempuh jalur pidana. Kasus ini resmi bergulir di Polda Sumsel setelah oknum Kepala Desa berinisial LC dilaporkan atas dugaan penggelapan jabatan yang merugikan bawahannya hingga Rp700 juta.
Perseteruan ini berawal dari pemecatan sepihak pada Oktober 2020. Meski pengadilan telah menyatakan pemberhentian tersebut tidak sah dan memerintahkan pengembalian hak, sang Kades diduga hanya menerbitkan SK formalitas tanpa mencairkan dana gaji yang menjadi hak para korban.
Dinding Buntu Meski Menang di Mahkamah Agung
Kuasa hukum para korban, Achmad Azhari, menegaskan bahwa kliennya telah memenangkan pertarungan hukum dari tingkat PTUN Palembang hingga inkrah di Mahkamah Agung. Namun, putusan tersebut seolah “mandul” di lapangan. Dana sekitar Rp700 juta yang seharusnya masuk ke kantong lima perangkat desa sebagai akumulasi gaji dan tunjangan selama lima tahun diduga masih tertahan atau dialihkan.
“Klien kami sudah menang hingga MA, tetapi kewajiban pembayaran gaji tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, akses mereka untuk kembali bekerja ditutup secara fisik karena kantor desa dikunci oleh terlapor,” ungkap Azhari usai menyerahkan laporan di Mapolda Sumsel, Jumat (13/3/2026).

Jeratan Pasal Penggelapan dan Abaikan Perintah Mendagri
Dalam laporan bernomor LP/B/387/III/2026/SPKT/Polda Sumsel, pelapor menggunakan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bukti-bukti yang diserahkan tidak main-main: tumpukan fotokopi putusan pengadilan dari berbagai tingkatan yang seluruhnya memihak perangkat desa.
Yang lebih ironis, kasus ini sebenarnya telah mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat instruksi tindak lanjut. Namun, koordinasi antara pihak kecamatan, inspektorat, hingga pemerintah kabupaten seolah menemui jalan buntu karena terlapor kerap mangkir dalam proses sita eksekusi maupun pemanggilan resmi.
| Fakta Kunci Kasus Desa Betung | Detail Informasi |
| Total Kerugian | Estimasi Rp700 Juta (Gaji & Tunjangan) |
| Durasi Sengketa | Sejak 1 Oktober 2020 (Hampir 5 Tahun) |
| Status Hukum | Inkrah di Mahkamah Agung (Menang Mutlak) |
| Langkah Terakhir | Laporan Pidana Dugaan Penggelapan (Polda Sumsel) |
Kini, nasib lima pengabdi desa tersebut bergantung pada penyelidikan polisi. Laporan ini menjadi pengingat keras bahwa mengabaikan putusan pengadilan tata usaha bisa berujung pada jeruji besi pidana. Harapan para korban kini tertumpu pada ketegasan aparat hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengeksekusi hak-hak yang telah “dirampas” secara administratif.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.