Jombang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Masalah sampah di Kabupaten Jombang kini memasuki babak baru yang memerlukan penanganan ekstra serius. Data terbaru menunjukkan bahwa produksi sampah di wilayah ini telah menembus angka 530 ton per hari. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran mendalam bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang karena potensi dampak lingkungan yang besar.
Merespons alarm serius ini, Bupati Jombang Warsubi secara resmi menerbitkan regulasi anyar untuk menggerakkan seluruh elemen masyarakat. Kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/126/415.01/2026 mengenai Pelaksanaan Program Indonesia ASRI. Melalui aturan yang terbit pada 2 Maret 2026 ini, Bupati mewajibkan gerakan bersih sampah secara rutin dan konsisten.
Jadwal Rutin Kerja Bakti dan Jumat Bersih
Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan agenda khusus untuk memastikan lingkungan tetap terjaga. Dalam aturan tersebut, seluruh kantor instansi wajib melaksanakan kerja bakti setiap hari Selasa. Kegiatan ini berlangsung selama 30 menit tepat sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Selain itu, Pemkab juga menjadwalkan agenda Jumat Bersih yang menyasar berbagai area publik.
Kegiatan hari Jumat biasanya diawali dengan olahraga bersama untuk menjaga kebugaran para pegawai dan masyarakat. Bupati Warsubi menegaskan bahwa konsistensi menjadi kunci utama keberhasilan program ini. “Kami meminta Inspektorat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan monitoring berkala,” ujar Warsubi. Ia ingin memastikan transformasi tata kelola sampah berbasis ekonomi sirkular dapat berjalan maksimal di lapangan.
Empat Pilar Fokus Program Indonesia ASRI
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dalam Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah pada Februari lalu. Program Indonesia ASRI sendiri memiliki empat fokus utama yang saling terintegrasi:
- Aman: Menata lingkungan dengan basis mitigasi bencana serta mengendalikan limbah berbahaya.
- Sehat: Mengelola sanitasi, menyediakan air bersih, dan menekan angka pencemaran lingkungan.
- Resik: Membudayakan kerja bakti serta mengelola sampah secara terpadu dari sumbernya.
- Indah: Menata estetika ruang publik dan taman kota agar lebih nyaman bagi warga.
Bupati juga memberikan kelonggaran bagi sektor pendidikan seperti sekolah, madrasah, dan pondok pesantren. Mereka dapat menyesuaikan jadwal tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa.
Selain aksi fisik, Pemkab Jombang mendorong perubahan perilaku harian masyarakat. Seluruh instansi kini wajib menggunakan tumbler atau wadah guna ulang untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai. Bupati melarang keras penggunaan styrofoam di lingkungan kantor pemerintah maupun swasta.
Masyarakat juga mendapat edukasi untuk memilah sampah organik dan anorganik secara mandiri. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk melalui Lubang Barokah atau biopori. Sedangkan sampah anorganik sebaiknya disalurkan melalui Bank Sampah atau program Sedekah Sampah. Dengan langkah ini, Jombang optimis mampu menekan volume sampah harian secara signifikan demi masa depan yang lebih hijau.(brown)



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.