Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

LINGKUNGAN · 9 Agu 2023 21:19 WIB ·

Bupati Tabalong ‘Ikat’ Kades Lewat Surat Pernyataan Cegah Karhutla


					Bupati Tabalong ‘Ikat’ Kades Lewat Surat Pernyataan Cegah Karhutla Perbesar

Tabalong, Kalimantan Selatan [DESA MERDEKA] Langkah berani diambil Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Tidak lagi sekadar imbauan atau sosialisasi lisan, Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani, menantang seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayahnya untuk membuat surat pernyataan tegas sebagai komitmen nyata menjaga desa dari api.

Langkah ini dianggap sebagai terobosan “kontrak tanggung jawab” yang melibatkan sinergi tiga pilar di tingkat desa. Anang menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut wajib ditandatangani bersama oleh Kades, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Saya minta Kepala Desa membuat surat pernyataan tegas untuk mencegah terjadinya Karhutla di desa masing-masing. Ini agar muncul tanggung jawab kolektif di antara kita,” ujar Anang dalam apel kesiapsiagaan di Lapangan PT Pertamina Tanjung Field, Murung Pudak.

Target Ambisius: Nol Karhutla Selama Dua Bulan
Langkah administratif ini bukan tanpa target. Melalui surat pernyataan tersebut, para Kades diinstruksikan untuk menggerakkan warga agar menjaga status 0 Karhutla selama dua bulan ke depan, yakni pada puncak musim kemarau.

Anang menekankan bahwa komitmen tertulis ini adalah cara mempertegas kesiapsiagaan di “Bumi Saraba Kawa”. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat data BMKG menunjukkan adanya paparan ultraviolet kategori berbahaya dan ekstrem yang menyelimuti wilayah Kalimantan sejak Mei lalu. Kondisi cuaca panas ekstrem ini diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September, yang sangat rawan memicu titik api.

Strategi Mitigasi Berbasis Data
Selain instruksi administratif, Bupati juga memerintahkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk melakukan langkah teknis yang presisi. Pencegahan tidak lagi dilakukan secara buta, melainkan berbasis pemetaan titik rawan.

“Lakukan pemetaan wilayah rawan Karhutla secara detail. Pantau terus potensi titik api, baik melalui teknologi aplikasi maupun patroli langsung di lapangan,” pungkasnya.

Dengan adanya surat pernyataan ini, setiap perangkat desa kini memiliki beban moral dan hukum untuk lebih waspada. Pola ini diharapkan dapat mengubah paradigma penanganan bencana dari yang semula bersifat reaktif (memadamkan api) menjadi proaktif (mencegah munculnya percikan).

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jumat Bersih Bantarjaya: Melawan Ego Pembuang Sampah “Sambil Lewat”

17 April 2026 - 10:29 WIB

Benteng Hijau Ketapang: Sinergi Relawan Jaga Pesisir Pangkalpinang

4 April 2026 - 18:57 WIB

Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan

24 Maret 2026 - 15:16 WIB

CCTV Pangkalpinang: ‘Mata Mata’ Elektronik Pemburu Pembuang Sampah Liar

17 Maret 2026 - 13:39 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah Melalui Aturan Baru Sumbar

15 Maret 2026 - 10:57 WIB

Sampah Pesisir Selatan: Dari Beban Lingkungan Jadi Cuan

13 Maret 2026 - 20:42 WIB

Trending di LINGKUNGAN