JOMBANG, [Desa Merdeka] – Membangun menara BTS setinggi langit di pelosok Jombang tentu butuh keahlian teknik tingkat tinggi. Namun, ada anomali menarik yang ditemukan Pemkab Jombang: dari total 314 tower yang berdiri, ternyata baru 9 tower yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sisanya? Sepertinya 305 menara lainnya sedang asyik menikmati “sinyal ilegal” tanpa kelengkapan administrasi yang jelas.
Logikanya sederhana: kalau menyebarkan sinyal bisa secepat kilat, kenapa mengurus selembar sertifikat kelayakan saja harus menunggu sampai bertahun-tahun?
Saatnya “Gempur” Turun Tangan
Melihat kondisi yang berlarut-larut ini, Asisten I Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP atau yang akrab dipanggil Gempur , akhirnya turun gunung memimpin operasi penertiban. Ia tidak datang sendiri, melainkan membawa “pasukan penuh” dari Dinas Kominfo, Satpol PP, PUPR, hingga DPMPTSP untuk menyisir menara-menara nakal tersebut.
Dalam aksinya, Gempur memberikan pernyataan menohok bahwa langkah tegas ini bukan sekadar pamer kekuatan, melainkan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan bagi pemilik tower. Dirinya menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat memprioritaskan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” tegas Gempur saat memimpin operasi tersebut.
Jangan Sampai Sinyal 5G, Tapi Ketaatan Hukum Masih 1G
Penyegelan ini bukan akhir cerita. Gempur memastikan bahwa operasi penertiban tidak akan berhenti pada hari itu saja, melainkan akan terus berlanjut hingga seluruh tower di Jombang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Ia juga menghimbau para pengusaha untuk tidak menganggap remeh SLF. Menurutnya, dokumen tersebut sangat penting karena menyatakan bahwa bangunan menara telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi. Jadi, jangan sampai tower Anda jago mengirim sinyal cinta ke pelanggan, tapi lupa mengirim berkas izin ke kantor pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur yang tertib dan aman. Kepastian hukum itu mahal harganya, jangan sampai bisnis miliaran rupiah harus terhenti hanya karena urusan dokumen yang dianggap “gaib”. (*)




“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” tegas Gempur saat memimpin operasi tersebut.















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.