Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 16 Feb 2026 08:42 WIB ·

Pinka Kutoanyar: Paru-Paru Kota yang Terjepit Kepentingan Perut


					Pinka Kutoanyar: Paru-Paru Kota yang Terjepit Kepentingan Perut Perbesar

Tulungagung, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Wajah kawasan Pinggir Kali (Pinka) Sungai Ngrowo Kutoanyar kini menjadi panggung dilema besar di awal 2026. Area yang seharusnya menjadi benteng ekologi kota ini kian terjepit di antara dua pilihan sulit: tetap berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau menyerah pada tuntutan pasar sebagai pusat kuliner (Pujasera).

Secara filosofis, Pinka adalah paru-paru vital bagi Tulungagung yang berfungsi sebagai area resapan air. Meski terdapat kesepakatan (MoU) yang mengizinkan pemanfaatan lahan maksimal 20% bagi pedagang kaki lima (PKL), fakta di lapangan menunjukkan dominasi beton dan aspal kian meluas, mengancam fungsi hijaunya.

Ujian Ketegasan bagi Pemkab
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Karsi Nerro Soetamphrin, mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap degradasi lingkungan hanya demi alasan perputaran uang. Baginya, Pinka adalah ekosistem yang rapuh namun krusial.

“Fungsi aslinya adalah penyangga ekologi kota. Kita tidak memungkiri Pinka menjadi episentrum ekonomi, namun di sinilah ketegasan Pemkab diuji untuk menata sesuai aturan,” tegas Karsi pada Senin (16/2/2026).

Jeratan Hukum dan Syarat Mutlak Alih Fungsi
Praktisi hukum, Fayakun, S.H., M.H., M.M., memberikan peringatan keras bahwa alih fungsi RTH menjadi kawasan komersial tidak bisa dilakukan secara instan. Ada syarat kumulatif yang sangat ketat menurut undang-undang:

  • Revisi RTRW: Perubahan fungsi lahan harus masuk dalam revisi Perda Tata Ruang.
  • Restu Legislatif: Peralihan fungsi aset daerah wajib disetujui oleh DPRD.
  • Ambang Batas 30%: Luas RTH kota secara total tidak boleh merosot di bawah angka 30%.
  • Kewajiban Lahan Pengganti: Pemerintah harus menyediakan lahan RTH baru dengan kualitas yang setara.

Fayakun juga menekankan konsep Green Economy. “Pujasera dilarang menggunakan bangunan permanen atau menutup tanah dengan beton total yang mematikan resapan air,” tambahnya. Segala bentuk bangunan di area ini harus melalui persetujuan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

Potret Perut Rakyat di Balik Beton
Persoalan Pinka Kutoanyar pada akhirnya adalah cermin dari kebutuhan akses ekonomi cepat bagi masyarakat kelas bawah. Di atas kertas, ini adalah urusan tata ruang; namun di lapangan, ini adalah urusan “perut”. Alih fungsi informal menjadi tempat berjualan adalah potret nyata betapa sulitnya mencari ruang hidup di perkotaan tanpa mengorbankan alam.

Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung: akankah mereka memilih jalur hukum yang kaku, atau menciptakan solusi kreatif yang menyelamatkan lingkungan sekaligus mengisi piring rakyat? (Liu)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Uji Petik Akuntabilitas BPKP : Tiga Desa Raih Hasil Memuaskan

15 Juni 2026 - 15:08 WIB

Strategi Meja Makan, Bupati Sidrap Ubah Lahan Tidur Jadi Lumbung

15 Juni 2026 - 01:13 WIB

BLT Desa Sungai Intan: Menjangkau Warga Hingga ke Pelosok

14 Juni 2026 - 22:53 WIB

Petani Pasaman Kini Berdaya Berkat Perda Komoditas Unggulan

13 Juni 2026 - 22:39 WIB

Transparansi Informasi Publik Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa

13 Juni 2026 - 15:22 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

13 Juni 2026 - 06:06 WIB

Trending di RAGAM