Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMDA · 12 Feb 2026 21:31 WIB ·

Sasar Perkebunan, Sumbar Buru Pajak Air Permukaan di Agam


					Sasar Perkebunan, Sumbar Buru Pajak Air Permukaan di Agam Perbesar

Agam, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) kini resmi membidik sektor perkebunan sebagai sumber pendapatan baru melalui Pajak Air Permukaan (PAP). Langkah agresif ini diambil di tengah kondisi fiskal daerah yang “goyang” akibat rentetan bencana alam serta kebutuhan mendesak untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Sumbar tidak bisa lagi hanya berpangku tangan mengharapkan kucuran dana dari pemerintah pusat. Melalui sosialisasi yang digelar di Kabupaten Agam, Selasa (11/2/2026), terungkap bahwa selama ini banyak potensi pajak dari pemanfaatan air permukaan di area perkebunan yang luput dari pantauan.

“Potensi PAP bukan hanya dari PDAM, PLTA, atau hotel saja. Perkebunan besar yang beroperasi di Sumbar juga menggunakan air permukaan, dan inilah potensi yang selama ini belum kita optimalkan,” ujar Evi Yandri di hadapan perwakilan perusahaan dan OPD terkait di Agam.

Pajak Sebagai Modal “Eksis” Daerah
Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pajak bukan hadir untuk menghambat investasi, melainkan sebagai instrumen bagi daerah agar tetap bisa menjalankan fungsi pembangunan secara mandiri.

Sosialisasi ini menjadi krusial karena pungutan PAP mulai diterapkan secara intensif sejak awal tahun ini. Pemerintah telah melakukan studi banding ke berbagai provinsi untuk memastikan penghitungan pajak tetap wajar dan tidak memberatkan investor, namun tetap memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Instruksi Tegas bagi Perusahaan
Dalam kesempatan yang juga dihadiri Kepala Bapenda Sumbar Al Amin dan anggota DPRD Nofrizon tersebut, perusahaan-perusahaan di Agam diimbau untuk segera mendalami regulasi teknis mengenai wajib pajak dan dasar penghitungan PAP.

Sesuai aturan, pihak yang memanfaatkan air permukaan baik langsung maupun tidak langsung wajib memberikan kontribusi. “Pajak adalah kewajiban undang-undang. Mari jalankan tanggung jawab masing-masing; pemerintah menjalankan fungsinya, perusahaan menjalankan usahanya, dan bersama kita berkontribusi untuk kemajuan daerah,” pungkas Evi Yandri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hasil Reses DPRD Sumbar: Penentu Alokasi Pembangunan Nagari

29 April 2026 - 20:08 WIB

Langkah Berani DPRD Sumbar Amankan Anggaran Pembangunan Desa

29 April 2026 - 17:08 WIB

Seribu Konten Kreator Siap Sulap Jateng Jadi Desa Wisata

29 April 2026 - 01:15 WIB

Rapor LKPJ Sumbar versi DPRD: Proyek Gagal dan Pendapatan Meleset

28 April 2026 - 20:40 WIB

Premanisme Berseragam Dishub Halmahera Selatan Coreng Wajah Birokrasi

28 April 2026 - 20:05 WIB

Otonomi Daerah Harus Jadi Mesin Sejahtera Rakyat Desa

28 April 2026 - 13:37 WIB

Trending di PEMDA