Agam, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) kini resmi membidik sektor perkebunan sebagai sumber pendapatan baru melalui Pajak Air Permukaan (PAP). Langkah agresif ini diambil di tengah kondisi fiskal daerah yang “goyang” akibat rentetan bencana alam serta kebutuhan mendesak untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Sumbar tidak bisa lagi hanya berpangku tangan mengharapkan kucuran dana dari pemerintah pusat. Melalui sosialisasi yang digelar di Kabupaten Agam, Selasa (11/2/2026), terungkap bahwa selama ini banyak potensi pajak dari pemanfaatan air permukaan di area perkebunan yang luput dari pantauan.
“Potensi PAP bukan hanya dari PDAM, PLTA, atau hotel saja. Perkebunan besar yang beroperasi di Sumbar juga menggunakan air permukaan, dan inilah potensi yang selama ini belum kita optimalkan,” ujar Evi Yandri di hadapan perwakilan perusahaan dan OPD terkait di Agam.
Pajak Sebagai Modal “Eksis” Daerah
Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pajak bukan hadir untuk menghambat investasi, melainkan sebagai instrumen bagi daerah agar tetap bisa menjalankan fungsi pembangunan secara mandiri.
Sosialisasi ini menjadi krusial karena pungutan PAP mulai diterapkan secara intensif sejak awal tahun ini. Pemerintah telah melakukan studi banding ke berbagai provinsi untuk memastikan penghitungan pajak tetap wajar dan tidak memberatkan investor, namun tetap memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Instruksi Tegas bagi Perusahaan
Dalam kesempatan yang juga dihadiri Kepala Bapenda Sumbar Al Amin dan anggota DPRD Nofrizon tersebut, perusahaan-perusahaan di Agam diimbau untuk segera mendalami regulasi teknis mengenai wajib pajak dan dasar penghitungan PAP.
Sesuai aturan, pihak yang memanfaatkan air permukaan baik langsung maupun tidak langsung wajib memberikan kontribusi. “Pajak adalah kewajiban undang-undang. Mari jalankan tanggung jawab masing-masing; pemerintah menjalankan fungsinya, perusahaan menjalankan usahanya, dan bersama kita berkontribusi untuk kemajuan daerah,” pungkas Evi Yandri.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.