Samarinda, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Era di mana industri minyak dan gas (migas) hanya dikuasai raksasa korporasi resmi berakhir di Kalimantan Timur. Melalui regulasi terbaru, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Pemerintah kini membuka pintu lebar bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi untuk mengelola langsung ribuan sumur migas tua serta sumur idle (mangkrak) yang tersebar di wilayah Bumi Etam.
Titik balik keterlibatan rakyat ini akan dibahas tuntas dalam forum Temu Bisnis Sumur Migas Tua Kaltim yang digelar pada 10 Februari 2026 di Gedung Olah Bebaya, Samarinda. Inisiatif yang digagas insan pers dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) ini bertujuan menguji apakah regulasi tersebut benar-benar bisa dijangkau masyarakat atau hanya sekadar janji manis di atas kertas.
Ladang “Emas Hitam” yang Terlupakan
Kaltim menyimpan potensi harta karun yang selama ini terabaikan. Data Dinas ESDM mencatat sedikitnya 506 titik sumur, namun data lain memprediksi angka fantastis hingga lebih dari 3.000 titik sumur tua, termasuk peninggalan masa kolonial.
“Selama ini migas seolah tak terjangkau masyarakat. Dengan aturan baru ini, negara memberikan ruang agar rakyat ikut terlibat,” ujar Charles Siahaan, Ketua Panitia Temu Bisnis, Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan, forum ini akan mendudukkan data tersebut secara terang-benderang agar tidak ada lagi keraguan publik.
Skema Kemitraan: Desa Tak Bekerja Sendiri
Mengelola sumur migas tentu bukan perkara mudah. Namun, regulasi ini memungkinkan desa tidak harus memiliki teknologi canggih secara instan. BUMDes dan koperasi dapat menempuh jalur kemitraan dengan BUMD maupun investor swasta, namun tetap dalam pengawasan negara.
Targetnya jelas: swasembada energi nasional. Dengan mengaktifkan kembali sumur-sumur yang dianggap tidak ekonomis oleh perusahaan besar, Indonesia dapat menekan angka impor minyak yang masih sangat tinggi.
Belajar dari Kesuksesan Daerah Lain
Agar tidak terjebak dalam euforia tanpa persiapan, forum ini akan menghadirkan kisah sukses (success story) dari Blora dan Sumatera Selatan. Daerah-daerah tersebut telah lebih dulu membuktikan bahwa pengelolaan sumur tua secara legal mampu mendongkrak ekonomi desa secara berkelanjutan.
“Langkah pertama masyarakat adalah mencari informasi benar, pahami aturan main, dan bangun kelembagaan desa yang sehat. Negara sudah buka pintu, tinggal kita memasukinya dengan benar,” pungkas Charles.
Redaksi Desa Merdeka

















[…] [DESA MERDEKA] – Desa dan koperasi kini punya peluang langka untuk ikut mengelola dan memproduksi minyak bumi dari sumur-sumur tua di wilayahnya. Peluang ini dibuka lebar oleh terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang […]
[…] tersebut. Ribuan sumur migas yang sudah tidak aktif atau idle kini dapat dihidupkan kembali oleh tangan-tangan masyarakat desa melalui skema kerja sama yang […]