Ternate [DESA MERDEKA] — Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Pengprov FORKI) Maluku Utara mengambil langkah drastis dengan mengeluarkan instruksi pemboikotan terhadap rencana penyelenggaraan kejuaraan “GOKASI Open Karate Championship 2026“. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 020/Pengprov-FORKI/MU/II/2026 yang diterbitkan pada 2 Februari 2026.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan kajian internal organisasi, Pengprov FORKI Maluku Utara menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan yang sistematis terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Fokus utama pelanggaran ini tertuju pada mekanisme mutasi atau perpindahan personel perguruan yang dianggap ilegal dan menyalahi prosedur formal yang telah ditetapkan oleh PB FORKI.
Skandal Mutasi Berantai
Dalam keterangan resminya, Ketua Umum Pengprov FORKI Maluku Utara menyoroti rekam jejak salah satu oknum pengurus panitia pelaksana, yakni Saudara Rizka Amal. Yang bersangkutan tercatat telah melakukan perpindahan perguruan sebanyak enam kali tanpa melalui mekanisme administrasi dan surat pelepasan yang sah.
Rentetan perpindahan tersebut dimulai dari perguruan Wadokai, kemudian berpindah ke Porbikawa, Gojukai, Inkado, Budokai, hingga saat ini berada di bawah naungan Gokasi. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap marwah organisasi. Perpindahan yang dilakukan tanpa prosedur resmi mencederai sportivitas dan tatanan administrasi karate di Indonesia,” tegas pihak Pengprov dalam poin edaran tersebut.
Catatan Buruk Kesejahteraan Wasit
Selain masalah administratif, FORKI Maluku Utara juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait aspek kesejahteraan perangkat pertandingan. Berdasarkan evaluasi dari beberapa kegiatan serupa yang dilaksanakan oleh panitia yang sama di masa lalu, ditemukan fakta bahwa pihak penyelenggara sering kali gagal menunaikan kewajiban pembayaran honorarium bagi wasit dan juri, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Masalah tunggakan honorarium ini dianggap sebagai preseden buruk yang sangat merugikan profesi wasit dan juri sebagai pengadil lapangan. Dengan tidak adanya jaminan finansial yang jelas, Pengprov FORKI Maluku Utara memilih untuk tidak memberikan rekomendasi guna menghindari jatuhnya korban baru di kalangan perangkat pertandingan.
Instruksi Satu Komando
Melalui surat edaran ini, seluruh pimpinan perguruan karate di Maluku Utara, termasuk atlet, pelatih, hingga wasit dan juri, diperintahkan untuk tidak terlibat dalam bentuk apa pun dalam kejuaraan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 s.d. 8 Februari 2026 tersebut.
Pihak Pengprov menegaskan bahwa setiap anggota yang tetap memaksakan diri untuk ikut serta atau membantu terselenggaranya kegiatan tersebut akan dijatuhi sanksi organisasi yang berat. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya sterilisasi organisasi dari oknum-oknum yang dinilai tidak profesional dalam mengelola iven karate di Maluku Utara.
Disclaimer Berita:
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Edaran Pengprov FORKI Maluku Utara Nomor: 020/Pengprov-FORKI/MU/II/2026. Segala bentuk pernyataan mengenai pelanggaran administrasi dan rekam jejak finansial panitia merupakan pernyataan resmi dari organisasi pengampu karate di wilayah terkait. Pihak media tidak bertanggung jawab atas sengketa hukum yang mungkin timbul antara para pihak di masa mendatang.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.