Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 2 Feb 2026 10:14 WIB ·

Tegas! FORKI Malut Boikot GOKASI Open 2026: Soroti Pelanggaran AD/ART dan Tunggakan Honorarium Wasit


					Tegas! FORKI Malut Boikot GOKASI Open 2026: Soroti Pelanggaran AD/ART dan Tunggakan Honorarium Wasit Perbesar

Ternate [DESA MERDEKA] — Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Pengprov FORKI) Maluku Utara mengambil langkah drastis dengan mengeluarkan instruksi pemboikotan terhadap rencana penyelenggaraan kejuaraan “GOKASI Open Karate Championship 2026“. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 020/Pengprov-FORKI/MU/II/2026 yang diterbitkan pada 2 Februari 2026.

​Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan kajian internal organisasi, Pengprov FORKI Maluku Utara menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan yang sistematis terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Fokus utama pelanggaran ini tertuju pada mekanisme mutasi atau perpindahan personel perguruan yang dianggap ilegal dan menyalahi prosedur formal yang telah ditetapkan oleh PB FORKI.

Skandal Mutasi Berantai
​Dalam keterangan resminya, Ketua Umum Pengprov FORKI Maluku Utara menyoroti rekam jejak salah satu oknum pengurus panitia pelaksana, yakni Saudara Rizka Amal. Yang bersangkutan tercatat telah melakukan perpindahan perguruan sebanyak enam kali tanpa melalui mekanisme administrasi dan surat pelepasan yang sah.

​Rentetan perpindahan tersebut dimulai dari perguruan Wadokai, kemudian berpindah ke Porbikawa, Gojukai, Inkado, Budokai, hingga saat ini berada di bawah naungan Gokasi. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap marwah organisasi. Perpindahan yang dilakukan tanpa prosedur resmi mencederai sportivitas dan tatanan administrasi karate di Indonesia,” tegas pihak Pengprov dalam poin edaran tersebut.

Catatan Buruk Kesejahteraan Wasit
​Selain masalah administratif, FORKI Maluku Utara juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait aspek kesejahteraan perangkat pertandingan. Berdasarkan evaluasi dari beberapa kegiatan serupa yang dilaksanakan oleh panitia yang sama di masa lalu, ditemukan fakta bahwa pihak penyelenggara sering kali gagal menunaikan kewajiban pembayaran honorarium bagi wasit dan juri, baik di tingkat daerah maupun nasional.

​Masalah tunggakan honorarium ini dianggap sebagai preseden buruk yang sangat merugikan profesi wasit dan juri sebagai pengadil lapangan. Dengan tidak adanya jaminan finansial yang jelas, Pengprov FORKI Maluku Utara memilih untuk tidak memberikan rekomendasi guna menghindari jatuhnya korban baru di kalangan perangkat pertandingan.

Instruksi Satu Komando
​Melalui surat edaran ini, seluruh pimpinan perguruan karate di Maluku Utara, termasuk atlet, pelatih, hingga wasit dan juri, diperintahkan untuk tidak terlibat dalam bentuk apa pun dalam kejuaraan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 s.d. 8 Februari 2026 tersebut.

​Pihak Pengprov menegaskan bahwa setiap anggota yang tetap memaksakan diri untuk ikut serta atau membantu terselenggaranya kegiatan tersebut akan dijatuhi sanksi organisasi yang berat. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya sterilisasi organisasi dari oknum-oknum yang dinilai tidak profesional dalam mengelola iven karate di Maluku Utara.

Disclaimer Berita:
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Edaran Pengprov FORKI Maluku Utara Nomor: 020/Pengprov-FORKI/MU/II/2026. Segala bentuk pernyataan mengenai pelanggaran administrasi dan rekam jejak finansial panitia merupakan pernyataan resmi dari organisasi pengampu karate di wilayah terkait. Pihak media tidak bertanggung jawab atas sengketa hukum yang mungkin timbul antara para pihak di masa mendatang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 175 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPRD Sumbar Terima Aspirasi Masyarakat Mandeh Kab. Pesisir Selatan Terkait Pembangunan Bangunan Menyerupai Kelenteng

14 Mei 2026 - 22:02 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 28: Musyawarah Desa Terbuka

14 Mei 2026 - 06:50 WIB

Tabungan Warga Desa Jadi Energi Baru Ekonomi Sumbar

10 Mei 2026 - 21:36 WIB

Etika Jurnalisme: Pilar Penjaga Marwah Pembangunan dari Desa

3 Mei 2026 - 12:13 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 27: Pariwisata Ramah Lingkungan

3 Mei 2026 - 09:57 WIB

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Trending di RAGAM