Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

SOSBUD · 31 Jan 2026 14:05 WIB ·

Penerima Bansos Jadi Pemilik Toko Lewat Koperasi Merah Putih


					Menteri Sosial, Saifullah Yusuf Perbesar

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf

Jakarta [DESA MERDEKA] Mulai tahun 2026, wajah bantuan sosial (bansos) di Indonesia akan berubah total. Pemerintah tidak lagi sekadar memberikan bantuan tunai, tetapi mendorong para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk naik kelas menjadi pemilik usaha. Melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, jutaan penerima bansos kini diarahkan menjadi pemegang saham di desanya masing-masing.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi kebijakan perlindungan sosial menuju kemandirian ekonomi. Program ini merupakan amanat dari Inpres Nomor 8 dan 9 Tahun 2025 yang menargetkan pengentasan kemiskinan melalui percepatan pembentukan koperasi di tingkat akar rumput.

“KPM tidak boleh hanya jadi penonton atau konsumen. Kita ingin mereka terlibat dalam kegiatan usaha, memasarkan produk lewat koperasi, hingga ikut memiliki gerai-gerai Kopdeskel tersebut,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.

Dapatkan Modal Usaha dan Bagi Hasil
Melalui wadah Kopdeskel Merah Putih, penerima bansos akan memiliki peran ganda:

  • Sebagai Konsumen: Memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau di gerai koperasi.
  • Sebagai Pemilik: Berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun layaknya pemegang saham.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa kolaborasi ini membuka pintu bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pendapatan tambahan di luar bantuan pemerintah. Dengan menjadi anggota koperasi, KPM secara otomatis masuk ke dalam ekosistem bisnis desa yang terstruktur.

Tujuh Unit Bisnis di Setiap Desa
Kopdeskel Merah Putih dirancang sebagai “super-holding” ekonomi desa. Setiap koperasi diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis strategis untuk melayani masyarakat, yaitu:

  • Gerai sembako dan apotek murah.
  • Kantor koperasi dan unit simpan pinjam.
  • Klinik desa untuk akses kesehatan.
  • Fasilitas logistik serta gudang pendingin (cold storage).

Pemerintah menargetkan sekitar 27.000 titik Kopdeskel Merah Putih akan mulai beroperasi secara serentak pada periode Maret hingga April 2026. Implementasi bertahap ini diharapkan mampu menghapus stigma ketergantungan pada bansos dan menggantinya dengan semangat produktivitas kolektif di tingkat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Modal Sosial Perantau Semarang: Dari Kuliner Hingga Mars Organisasi

10 Mei 2026 - 12:23 WIB

Tani Merdeka Salatiga Ubah Pola Pikir Bantuan Jadi Kemandirian

4 Mei 2026 - 09:28 WIB

Demokrasi Berkualitas Mulai dari Kesadaran Politik Warga Desa

2 Mei 2026 - 17:25 WIB

Jalan Pintas Talenta Desa Bekasi Menuju Piala Presiden

2 Mei 2026 - 11:44 WIB

Jurus Pebayuran Melawan Modernisasi: Pencak Silat Jadi Benteng Pemuda

2 Mei 2026 - 10:33 WIB

Narkoba dan Stunting di Sumbar Mengkhawatirkan, Isu LGBT Masih Jadi Perdebatan

30 April 2026 - 22:51 WIB

Trending di SOSBUD