Jakarta [DESA MERDEKA] – Mulai tahun 2026, wajah bantuan sosial (bansos) di Indonesia akan berubah total. Pemerintah tidak lagi sekadar memberikan bantuan tunai, tetapi mendorong para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk naik kelas menjadi pemilik usaha. Melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, jutaan penerima bansos kini diarahkan menjadi pemegang saham di desanya masing-masing.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi kebijakan perlindungan sosial menuju kemandirian ekonomi. Program ini merupakan amanat dari Inpres Nomor 8 dan 9 Tahun 2025 yang menargetkan pengentasan kemiskinan melalui percepatan pembentukan koperasi di tingkat akar rumput.
“KPM tidak boleh hanya jadi penonton atau konsumen. Kita ingin mereka terlibat dalam kegiatan usaha, memasarkan produk lewat koperasi, hingga ikut memiliki gerai-gerai Kopdeskel tersebut,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.
Dapatkan Modal Usaha dan Bagi Hasil
Melalui wadah Kopdeskel Merah Putih, penerima bansos akan memiliki peran ganda:
- Sebagai Konsumen: Memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau di gerai koperasi.
- Sebagai Pemilik: Berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun layaknya pemegang saham.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa kolaborasi ini membuka pintu bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pendapatan tambahan di luar bantuan pemerintah. Dengan menjadi anggota koperasi, KPM secara otomatis masuk ke dalam ekosistem bisnis desa yang terstruktur.
Tujuh Unit Bisnis di Setiap Desa
Kopdeskel Merah Putih dirancang sebagai “super-holding” ekonomi desa. Setiap koperasi diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis strategis untuk melayani masyarakat, yaitu:
- Gerai sembako dan apotek murah.
- Kantor koperasi dan unit simpan pinjam.
- Klinik desa untuk akses kesehatan.
- Fasilitas logistik serta gudang pendingin (cold storage).
Pemerintah menargetkan sekitar 27.000 titik Kopdeskel Merah Putih akan mulai beroperasi secara serentak pada periode Maret hingga April 2026. Implementasi bertahap ini diharapkan mampu menghapus stigma ketergantungan pada bansos dan menggantinya dengan semangat produktivitas kolektif di tingkat desa.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.